TajukPolitik – Keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan barang dan uang terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat pengurus ACT kaget.
ACT mengaku selama ini belum pernah ditegur oleh Kemensos, tapi izin mereka langsung dicabut.
Tak bertahapnya prosedur menurut ACT justru tak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Pasal 27, yang telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.
“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang dimiliki izin melalui tiga tahap. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Kemensos mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT usai munculnya dugaan penyelewengan dana sumbangan. Pihak ACT mengaku kaget atas keputusan Kemensos.
“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” kata Ibnu Khajar.
Dia mengatakan pihaknya telah berupaya transparan dalam mengelola keuangan yang berasal dari donasi publik. Dia menyayangkan keputusan Kemensos mencabut izin pengumpulan uang ACT.
Dia juga menyebut pihak ACT telah bersikap kooperatif dengan Kemensos. Menurutnya, pihak ACT telah datang ke Kemensos pada Selasa (5/7) pagi dan bersiap untuk kedatangan tim Kemensos ke ACT hari ini.
“Kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ucapnya.
Kemensos sebelumnya mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.
Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa (5/7).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.