TajukNasional Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, mendesak kementerian terkait untuk segera memperjelas dan mengesahkan aturan mengenai pemutihan utang bagi petani, nelayan, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, kebijakan ini sangat penting bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan kini kesulitan mengakses permodalan baru akibat status kredit macet di BI Checking.
“Presiden sudah menegaskan komitmennya untuk memberikan keringanan utang kepada petani, nelayan, dan UMKM yang terdampak Covid-19. Namun, pagi ini salah satu menteri mengeluarkan pernyataan bahwa pemutihan hanya mencakup penghapusbukuan, bukan penghapusan tagihan. Artinya, utang masih tetap tercatat,” kata Herman dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Herman menilai bahwa penjelasan yang tidak konsisten seperti ini dapat mengundang kebingungan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah. Ia mendesak kementerian untuk mengikuti arahan presiden agar program pemutihan utang ini bisa menjadi solusi nyata bagi petani, nelayan, dan UMKM untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi.
Lebih lanjut, Herman menekankan pentingnya pemutihan utang sebagai sarana bagi mereka yang kesulitan finansial untuk memperbaiki catatan kredit mereka di sistem BI Checking. Banyak pelaku usaha kecil, petani, dan nelayan yang terkendala oleh status kredit macet, yang secara langsung membatasi akses mereka terhadap permodalan. Dengan adanya penghapusan utang ini, diharapkan mereka bisa kembali mendapatkan akses ke pinjaman baru yang sangat mereka butuhkan untuk mengembangkan usaha.
“Ini adalah momentum penting bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM untuk pulih dari dampak pandemi. Ketidakjelasan dalam aturan hanya akan menimbulkan kebimbangan di lapangan, sementara masyarakat sangat berharap pada kebijakan ini untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka,” tegas Herman Khaeron.
Presiden RI sebelumnya telah menyatakan dukungannya untuk menghapus utang kelompok terdampak pandemi, terutama bagi petani kecil dan nelayan, sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Dukungan ini mendapatkan sambutan positif, khususnya dari komunitas petani dan nelayan yang melihat program ini sebagai angin segar di tengah kesulitan ekonomi yang mereka alami sejak pandemi.
Namun, di lapangan, harapan ini mulai tergerus akibat ketidakpastian aturan yang membayangi. Para pelaku UMKM dan petani merasa khawatir apakah kebijakan ini benar-benar dapat meringankan beban mereka atau hanya berakhir sebatas wacana. Herman berharap agar kementerian segera mengeluarkan aturan yang jelas dan tegas sehingga program pemutihan utang ini dapat berjalan efektif.
Dengan adanya kejelasan dan ketegasan dalam kebijakan, para petani, nelayan, dan pelaku UMKM dapat kembali fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa dihantui oleh beban utang yang menghambat permodalan.