Tajukpolitik – Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, mengatakan sebagai presiden terpilih, Prabowo Subianto punya hak prerogatif menentukan kabinet pemerintahannya, termasuk jika ingin menambah pos kementerian.
“Jangankan jadi 40 kementerian, jadi 100 pun oke saja, sepanjang mempercepat kinerja dan berorientasi perbaikan bangsa,” ujar Adi, Rabu (8/5).
Analis politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu juga mengatakan, demi kepentingan bangsa dan negara, penambahan pos kementerian sesuatu yang wajar saja.
“Yang penting niatnya untuk mempercepat (akselerasi) kerja,” pungkas Adi.
Sebelumnya diberitakan, gagasan pembentukan kementerian baru berasal dari kubu Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Presiden dan wakil presiden terpilih dikabarkan akan menambah pos kementerian, dari 34 jadi 40.
Namun menurut Wapres Terpilih, Gibran Rakabuming Raka, nomenklatur penambahan kementerian masih digodok.
“Masih dibahas dan digodok, tunggu saja,” kata Gibran, di Balai Kota Solo, Selasa (7/5).
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah maksimal kementerian yang ada adalah 34 kementerian. Akan tetapi, peluang revisi UU Kementerian Negara terbuka karena masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.