Tajukpolitik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyatakan kekosongan jabatan Sekretaris dan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Non-Yudisial bakal menghambat kinerja MA dalam menjalankan tugasnya.
Didik memandang MA sebagai badan peradilan yang agung, harus mampu menjadi barometer reformasi birokrasi yang transparan, profesional dan akuntabel.
“Dalam konteks itu, jika susunan MA tersebut masih ada yang kosong, atau terlalu lama kosong maka bisa dipastikan akan mengganggu dan menghambat kinerja MA. Apalagi jabatan yang kosong adalah sekretaris dan wakil ketua non-yudisial,” ujar Didik di Jakarta, Sabtu (13/4).
Didik menjelaskan MA wajib melakukan pengawasan terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Khususnya dalam pelaksanaan tugas yudisial, administrasi, dan keuangan.
Karenanya, lanjut Didik, dibutuhkan keutuhan birokrasi dalam tubuh MA sehingga terbebas dari segala bentuk penyimpangan maupun penyelahgunaan kekuasaan.
“Dalam rangka itulah sesuai amanah Undang-undang, susunan Mahkamah Agung dibagi dalam pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris,” ujar Didik.
Oleh karena itu, Didik berharap MA segera gerak cepat dalam mengisi kekosongan Waka MA bidang Non-Yudisial.
Dengan demikian, lanjut Didik, MA dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan lebih baik.
“Saya berharap agar MA segera mengambil langkah cepat untuk mengisi jabatan Sekretaris MA (Sekma) dan Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, agar tidak ada fungsi-fungsi yang terganggu dalam lingkungan MA,” jelas Didik.
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Peneliti Komunikasi, Effendi Gazali menyurati Presiden Jokowi, lantaran jabatan Waka MA bidang Non-Yudisial masih kosong lebih dari setahun. Dan, Jokowi diminta turun tangan menyelesaikan kekosongan tersebut.
“Kami, atas nama masyarakat Indonesia, bersama dengan surat ini menyampaikan permohonan penegasan kepada Presiden RI untuk menggunakan segala upayanya untuk mencarikan solusi atas adanya indikasi pembiaran kekosongan jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu (13/4/2024).