TajukNasional Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mendorong revisi terhadap efisiensi anggaran yang diterapkan pada kementeriannya. Pemangkasan anggaran sebesar Rp 3,661 triliun menyebabkan pagu anggaran tahun 2025 turun dari Rp 5,274 triliun menjadi Rp 1,6 triliun.
Pada 3 Februari 2025, DPR melalui Komisi V menggelar rapat kerja dengan kesimpulan bahwa perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut di masing-masing kementerian dan lembaga. Namun, berdasarkan surat Wakil Ketua DPR tanggal 7 Februari 2025, rapat kerja pendalaman ditunda.
Kemudian, Kementerian PKP mengadakan rapat dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025. Hasilnya, dilakukan rekonstruksi anggaran dengan nilai efisiensi baru, yang akhirnya mengurangi pemangkasan anggaran menjadi Rp 1,812 triliun. Dengan demikian, pagu anggaran Kementerian PKP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3,462 triliun.
“Atas perubahan ini, kami meminta persetujuan dari pimpinan dan anggota Komisi V serta revisi efisiensi anggaran kepada Ditjen Anggaran paling lambat 21 Februari 2025,” ujar Fahri dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Fahri Hamzah juga merinci program-program Kementerian PKP yang tetap berjalan dengan anggaran yang telah direvisi, di antaranya:
Program Dukungan Manajemen
- Gaji & Tunjangan: Rp 488,08 miliar
- Layanan Operasional: Rp 184,97 miliar
Program Perumahan dan Kawasan Permukiman
1. Fisik
- Padat Karya/BSPS: Rp 850,00 miliar
- MYC Rusun IKN: Rp 839,53 miliar
- MYC Rusun DOB: Rp 116,92 miliar
- MYC Rusun Reguler: Rp 350,20 miliar
- Revitalisasi Rusun: Rp 147,81 miliar
- Tunggakan Hunian Tetap Pasca Bencana: Rp 186,19 miliar
- Sanitasi, Kawasan Kumuh, PSU: Rp 133,59 miliar
- Rusun dan Rusus Reguler 2025: Rp 82,51 miliar
2. Non-Fisik
- Regulasi, Monitoring, Evaluasi, Supervisi: Rp 84,16 miliar
Fahri menegaskan bahwa perubahan anggaran ini memerlukan persetujuan DPR sebagai bagian dari proses pengesahan APBN.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menyetujui revisi tersebut karena masih menunggu dokumen dan dasar hukum yang lengkap. “Kami mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025. Jika belum ada dokumen resmi, kami tidak bisa mengesahkannya,” tuturnya.