TajukNasional Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ellen Esther Pelealu, mendukung rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, Ellen menegaskan bahwa kebijakan ini harus diterapkan dengan mempertimbangkan perlindungan bagi masyarakat menengah ke bawah.
“Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa penerapannya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah,” ujar Ellen Esther Pelealu, Senin (19/12).
Menurut Ellen, kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021. Fraksi Partai Demokrat juga menyetujui kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
Namun, Ellen dengan tegas menolak pengenaan PPN terhadap barang-barang kebutuhan pokok serta jasa esensial seperti pendidikan, layanan kesehatan medis, dan pelayanan sosial. Hal ini sejalan dengan pengecualian yang diatur dalam UU HPP.
“Kami menolak bila pengenaan PPN ini mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Ellen.
Lebih lanjut, Ellen menekankan bahwa penerapan kenaikan PPN harus difokuskan hanya pada barang-barang mewah dan pengusaha besar. Dia juga menyoroti pentingnya perhatian pemerintah terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.
“Fraksi Partai Demokrat akan terus mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung perkembangan UMKM, dan memperkuat industri padat karya,” tambahnya.
Ellen mengungkapkan bahwa kenaikan PPN ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan negara dan meningkatkan pendapatan nasional. Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa semua partai politik, termasuk PDI-P yang sebelumnya memimpin Panitia Kerja (Panja) dalam penyusunan UU HPP, memiliki tanggung jawab untuk mendukung dan mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
“Semua partai politik harus ikut bertanggung jawab mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 yang telah disepakati bersama,” tutup Ellen.
Ellen berharap kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa mengorbankan daya beli masyarakat dan tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional.