Senin, 3 Februari, 2025

Dukung Sistem Proporsional Terbuka, 8 Fraksi DPR RI Desak MK Tolak Gugatan UU Pemilu

Tajukpolitik – 8 dari 9 fraksi partai politik DPR RI kembali menegaskan sikap bersama menolak sistem proporsional tertutup. 8 fraksi tersebut, kecuali PDIP, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami minta MK untuk tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU 6/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-undang Pemilu sebagai wujud menjaga demokrasi,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1).

Ketua Komisi II DPR RI ini menegaskan pihaknya akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup tersebut. Sebab, mayoritas fraksi di DPR RI menghendaki sistem proprsional terbuka.

“Kami, bersama-sama menyatakan sikap bahwa kami akan terus mengawal ke arah yang lebih maju,” tandasnya.

Sebelumnya, elite dari delapan partai politik (parpol) sudah menyatakan sikap bersama menolak wacana penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Adapun, delapan parpol tersebut antara lain, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini