TajukNasional Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat, Sartono Hutomo, menyuarakan pentingnya pengawasan ketat terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar dapat tepat sasaran dan efisien.
Sartono menekankan bahwa subsidi harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang paling memerlukan. Pernyataan ini merespons rencana Pemerintah yang akan membatasi pembelian pertalite mulai 1 Oktober 2024.
“Tentunya kita mensupport untuk subsidi pro rakyat yang berhak membutuhkan, karena memang sudah kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata Sartono kepada wartawan, Kamis (29/8).
Lebih lanjut, Sartono menyoroti risiko penyalahgunaan subsidi jika orang yang mampu tetap membeli BBM bersubsidi. Menurutnya, hal ini bisa menyebabkan penggunaan BBM menjadi tidak efisien dan mengurangi efektivitas subsidi yang diberikan.
“Jika orang yang mampu tetap membeli BBM subsidi, hal ini dapat menyebabkan penggunaan BBM tidak efisien,” sambungnya.
Sebagai anggota DPR, Sartono juga mengingatkan bahwa Pemerintah harus selalu hadir dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam mengatur ruang fiskal terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia mengakui bahwa penyesuaian harga BBM terhadap harga minyak dunia perlu dipertimbangkan dengan matang.
“Pastinya sudah dengan perhitungan yang matang. Akan mempengaruhi beberapa faktor jika harga BBM disesuaikan dengan minyak dunia,” kata Sartono.
Namun, Sartono juga memperingatkan bahwa jika harga BBM nonsubsidi tidak disesuaikan, potensi pemasukan negara bisa berkurang karena menurunnya profitabilitas Pertamina. Meski demikian, Sartono tetap mendukung langkah Pemerintah dalam membatasi BBM bersubsidi hanya untuk kalangan yang membutuhkan.
“Pemberian subsidi BBM bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan agar tetap dapat mengakses bahan bakar dengan harga terjangkau,” tegas Sartono.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan tanggapan mengenai wacana pembatasan pembelian pertalite dan BBM bersubsidi lainnya yang direncanakan akan dimulai pada 1 Oktober 2024. Presiden Jokowi menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait pembatasan tersebut.
“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat di lapangan seperti apa, belum ada keputusan. Belum ada rapat,” kata Jokowi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan pembatasan pembelian pertalite, dengan payung hukum yang akan berbentuk peraturan menteri (Permen) ESDM. Meskipun revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tidak dilanjutkan, pemerintah kemungkinan akan mengeluarkan Permen pembatasan BBM subsidi mulai 1 Oktober 2024.
“Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar kan itu ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sedang saya bahas,” kata Bahlil.
Bahlil juga mengingatkan bahwa BBM subsidi harus tepat sasaran, dan menegaskan bahwa pertalite hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah, bukan untuk kendaraan roda empat, terutama mobil mewah.