TajukPolitik – Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, memberikan sindiran pedas kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuat keputusan naikkan honor tenaga ahli penunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Rp19,6 juta dan Rp9,4 juta. Sebelumnya, honor tenaga ahli di era Anies sebesar Rp8,2 juta.
Hal itu disampaikan Gigin dalam akun Twitter pribadinya, pada Rabu 14 Desember 2022.
“Orang suruhan ngapain pakai pidato. Tinggal jalankan perintah seperti robot kok pakai pidato segala. Penulis pidatonya buzzer pula,” ujar Gigin.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merevisi besaran upah tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Kalau pada zaman Anies Baswedan gaji yang diberikan ialah sebesar Rp 8,2 juta, kini Heru menaikkannya hingga Rp 29,05 juta.
Keputusan itu teruang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai ASN Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Melalui kepgub tersebut Heru naikkan satuan biaya honor tenaga non pegawai ASN. Itu berlaku untuk Tenaga Analis Kebijakan dan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Untuk Tenaga Analis Kebijakan Gubernur/Wakil Gubernur mendapatkan upah sebesar Rp 19,65 juta Sementara untuk Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Rp 9,4 juta.
Kepgub tersebut menggugurkan Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Non Pegawai ASN Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kepgub itu ditandatangani Anies pada 31 Juli 2019. Dalam Kepgub 1214/2019, Anies memberikan upah tenaga ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kela Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp 8,2 juta.
Kebijakan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang menaikkan honor tenaga ahli jadi sorotan. Sebab, dia menaikkan honor itu hingga lebih dua kali kali dibanding jumlah di era Anies.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah Provinsi DKI Muhammad Mawardi menjelaskan, sesuai keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua.
Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis.
Sementara, yang kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan protokolan dan yang lainnya.
“Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang. Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,2 juta pada tahun 2019,” kata Mawardi dalam keterangannya yang diterima, Minggu 11 Desember 2022.