Selasa, 11 Maret, 2025

Duga Ada Proyek Fiktif, BUMN Amarta Karya Harus Berurusan dengan KPK

TajukPolitik – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak henti-hentinya membuat masalah. Selain sejumlah BUMN besar mengalami kerugian, ada juga beberapa BUMN yang diduga melakukan korupsi, seperti BUMN PT Amarta Karya.

Tiga petinggi dan pegawai PT Amarta Karya hari ini akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi proyek di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (1/8), tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (1/8/2022).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Yohanes Goalbertus Onky Reza Githa Pradana selaku Senior VP Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Amarta Karya; Muhamad Bangkit Hutama selaku Supervisor di Divisi Keuangan PT Amarta Karya; Dodi Dudung Suhendar selaku pegawai Divisi EPC PT Amarta Karya; dan Raditya Kholid Aroyo selaku karyawan swasta.

Pada Jumat (17/6), KPK secara resmi mengumumkan saat ini sudah menetapkan tersangka dalam perkara baru, yaitu kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun demikian, KPK belum membeberkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Amarta Karya selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini