Tajuk Politik – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno mengusulkan agar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tak perlu diubah dari hasil pengundian pada Pemilu 2019. Dengan begitu, parpol dapat menghemat biaya kampanyenya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menjelaskan saat ini tak mungkin mengatur nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Dia menyatakan, saat ini jadwal Pemilu 2024 sudah berjalan sehingga tak mungkin dibuat Perppu yang berpotensi menimbulkan kontroversi dan masalah. Terlebih dalam PKPU 4/2022, telah dijadwalkan bahwa pada 14 Desember 2022 ditetapkan hasil pengundingan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
“Kan ini sudah di tengah proses, enggak mungkin di tengah proses kita buat macam-macam. Nanti akan banyak kekosongan hukum, berbahaya,” ujar Mardani kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senin (7/11/2022).
Menurut Mardani dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah diatur bahwa penetapan nomor urut peserta Pemilu 2024 harus melalui pengundian. Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengikuti PKPU tersebut.
“Di PKPU-nya yang turunan UU 7/2017 [UU Pemilu], setiap pemilu, nomor urut partai diundi. Jadi kalau ikut PKPU, kita akan undi setelah penetapan parpol,” jelasnya
Mardani mengungkapkan walaupun saat ini DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara Pemilu sedang membahas Perppu Pemilu. Namun inti Perppu tersebut hanya mengatur terkait alokasi kursi parlemen di tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan.
“Perppu nanti enggak akan rumit. Dia cuma penetapan jumlah kursi untuk tiga DOB, karena utamanya Perppu memang untuk mengakomodasi tiga daerah otonomi baru, Papua tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan,” tutupnya.