Kamis, 19 Desember, 2024

DPR Pertimbangkan Usulan Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

TajukNasional Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan bahwa Komisi II akan mengkaji usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan oleh DPRD. Menurut Dede, usulan ini perlu dipelajari lebih mendalam untuk menekan biaya politik yang tinggi dan mencegah potensi korupsi akibat biaya kampanye yang besar.

“Kami akan mendengarkan masukan dari publik dan akademisi agar semangat demokrasi tetap diutamakan,” ujar Dede Yusuf, Sabtu (14/12).

Legislator dari Partai Demokrat ini juga menegaskan bahwa langkah apapun yang diambil harus mencegah pilkada atau pilpres 2029 menjadi ajang politik uang yang mahal. Meski begitu, ia mengakui kekhawatiran bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat membuka peluang terjadinya politik transaksional. “Kita harus mencari solusi terbaik untuk menghindari risiko tersebut,” tambahnya.

Usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Kamis malam (12/12). Prabowo menyebut bahwa sistem pilkada langsung seperti saat ini terlalu mahal dan membebani negara serta kandidat politik.

“Sistem ini terlalu mahal. Bahkan wajah yang menang pun terlihat lesu, apalagi yang kalah,” kata Prabowo. Ia menambahkan bahwa pilkada melalui DPRD bisa menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah. Dana tersebut, lanjutnya, bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.

Prabowo juga menyinggung efisiensi yang dapat dicapai melalui sistem pemilihan ini. Menurutnya, transisi kepemimpinan dapat berjalan lebih mudah dan tidak memakan biaya besar. Ia mencontohkan model serupa yang diterapkan di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Usulan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Pendukungnya menilai bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat mengurangi biaya politik dan mempersempit peluang politik uang dalam skala besar. Namun, kritikus berpendapat bahwa langkah ini dapat melemahkan demokrasi karena mengurangi partisipasi langsung masyarakat dalam memilih pemimpin daerah.

Dede Yusuf menegaskan bahwa Komisi II DPR akan mendalami berbagai aspek dari usulan ini sebelum mengambil keputusan. “Kami ingin memastikan bahwa apapun langkah yang diambil tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi benar-benar demi kepentingan bangsa dan rakyat,” pungkasnya.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini