Senin, 10 Maret, 2025

Diduga Terlibat Suap Dana Hibah di Kemendes PDTT, KPK Geledah Rumah Kakak Muhaimin Iskandar

TajukNasional Pada Jumat, 6 September 2024, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur periode 2019-2022.

Abdul Halim Iskandar, yang juga merupakan saudara Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, turut diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus ini.

Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Halim, tim penyidik KPK menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik.

“Pada Jumat, 6 September 2024, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/9).

Namun, Tessa tidak mengungkapkan lebih lanjut nominal uang yang disita dari penggeledahan tersebut.”Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” tambahnya.

Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada Kamis, 22 Agustus 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Mendes PDTT, bukan dalam posisinya sebagai mantan Ketua DPRD Jawa Timur.

“Informasi sementara yang didapat dari penyidik adalah dalam kapasitasnya sebagai menteri,” ujar Tessa saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2024.

Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK guna mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah tersebut.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini