Jumat, 22 November, 2024

Didik Mukrianto Desak Transparansi dan Pengusutan Kasus Gratifikasi Kejaksaan Agung

TajukNasional Isu dugaan gratifikasi yang melibatkan Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra, menjadi sorotan publik setelah mencuat melalui pengakuan menantunya, selebgram Okta Jelita, yang dikenal dengan nama Jelita Jeje.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Jelita mengungkapkan bahwa Asri Agung Putra sering kali menerima berbagai fasilitas mewah dari sejumlah pengusaha saat bepergian ke luar negeri, termasuk penggunaan jet pribadi yang diberikan secara cuma-cuma.

Pengakuan ini segera memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. Didik mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan yang transparan dan mendalam terkait dugaan gratifikasi tersebut. “Kejaksaan Agung harus menunjukkan integritas dan profesionalisme dengan menindaklanjuti informasi ini secara serius,” tegas Didik, Rabu (29/8).

Ia juga menekankan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pelanggaran tersebut harus diusut hingga tuntas, tanpa ada perlakuan istimewa terhadap siapapun yang terlibat.

Isu ini berawal dari upaya Jelita membela Erina Gudono, istri Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, terkait penggunaan jet pribadi. Dalam upayanya membela Erina, Jelita justru memicu kontroversi dengan mengungkapkan bahwa mertuanya, Asri Agung Putra, juga sering menerima fasilitas serupa dari para pengusaha tanpa dikenakan biaya. Meskipun Jelita menegaskan bahwa fasilitas tersebut diberikan tanpa permintaan khusus dari pihaknya, Didik Mukrianto melihat adanya potensi gratifikasi yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Menanggapi isu ini, Kejaksaan Agung sempat memberikan pernyataan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Asri Agung Putra adalah masalah pribadi dan tidak terkait langsung dengan institusi. Namun, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah Kejaksaan Agung akan melakukan penyelidikan resmi terhadap Asri Agung Putra terkait dugaan tersebut.

Didik Mukrianto mengkritik Kejaksaan Agung yang terkesan mengabaikan isu ini, menyebut bahwa gratifikasi adalah bentuk korupsi yang harus ditindak tegas. “Gratifikasi adalah bagian dari korupsi,” ungkapnya dengan nada tegas. Ia juga mengingatkan bahwa publik tidak akan menerima jika ada upaya pembiaran terhadap pelanggaran hukum, apalagi di institusi penegak hukum sebesar Kejaksaan Agung.

Menurut Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pejabat negara dilarang keras menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Dalam konteks ini, Asri Agung Putra yang masih menjabat sebagai pejabat negara, tetap berada di bawah payung hukum tersebut dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan semakin meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, banyak pihak kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Agung dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas institusi. Langkah ini tidak hanya penting untuk menuntaskan dugaan kasus gratifikasi, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini