Senin, 10 Maret, 2025

Demokrat Tegas Tolak Pengesahan Perppu Ciptaker, Herman Khaeron: Tidak Relevan Dengan Putusan MK

TajukPolitik – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menanggapi pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.

Dia menilai UU Cipta Kerja sejak awal cacat formal dan cacat prosedur dan dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Walaupun mendapat reaksi penolakan keras dari dua fraksi PKS dan Demokrat, pengesahan tetap berjalan.

Herman Khaeron mengatakan UU Cipta Kerja dinyatakan cacat, karena tidak melalui tahapan yang dipersyaratkan dalam UUD dan UU pembentukan Peraturan Perundangan dan pemerintah terkesan semaunya tidak melihat dampaknya ke masyarakat.

“Kenapa cacat karena tidak melalui tahapan yang dipersyaratkan dalam UUD dan UU Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-undangan. Padahal UU penggunanya adalah seluruh rakyat Indonesia ada dampak nantinya yang dirasakan,” ucapnya Rabu (22/3)

“Lihat saja saat ini penguasaan dan eksploitasi sumber daya alam hanya segelintir orang dan jorjoran, seperti piramida terbalik, dan kerusakan lingkungannya berdampak kepada masyarakat akibat bencana yang di timbulkan. Tidak terpenuhinya cita-cita kemerdekaan terciptanya kesejahteraan umum, dan terpenuhinya masyarakat yang adil, makmur, dan sentosa,” ungkapnya.

Menurut politisi Demokrat ini, hal yang paling krusial adalah tidak melalui proses dialog dan publik konsultasi yang bermakna, tergesa-gesa, dan berimplikasi kepada tata kelola SDA, tata lingkungan, dan pada akhirnya berdampak kepada masyarakat secara luas.

“Ironinya, keputusan MK justru yang direvisi adalah UU PPP dan keluarnya Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang tidak relevan dengan keputusan mahkamah dan tuntutan masyarakat. Oleh itu fraksi Demokrat menolak terhadap persetujuan Perppu tersebut, karena urgensinya bukan dengan Perppu, tapi dengan proses revisi di DPR yang melibatkan masyarakat,” paparnya.

Walaupun sudah disahkan menjadi UU, kata pria yang akrab disapa Hero ini, fraksi Demokrat akan terus berjuang secara konstitusional terhadap UU Cipta Kerja melalui pengawasan dan pemantau UU di Badan Legislasi.

“Sudah di sahkan, tapi kami tidak akan diam saja. Demokrat akan terus berjuang secara konstitusional terhadap UU ciptaker, melalui pengawasan dan pemantau UU di Badan Legislasi, serta menyerap aspirasi dan memperjuangan suara rakyat terkait UU ini. Kami akan pantau terus agar tidak merugikan rakyat Indonesia,” pungkasnya

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini