Sabtu, 18 Januari, 2025

Demokrat Puji Kebijakan Pemerintah Hapus Pungutan Rumah, Dinilai Ringankan Beban Rakyat

TajukNasional Deputi Bakomstra DPP Partai Demokrat, Ricky Kurniawan, memberikan apresiasi terhadap langkah progresif pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus sejumlah pungutan terkait pembelian rumah. Ricky menilai kebijakan ini membuktikan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan saat ini.

“Keyakinan rakyat adalah kekuatan demokrasi. Menilik berbagai terobosan kebijakan Presiden @prabowo yang baru beberapa bulan menjabat, saya semakin yakin ke depan Presiden @prabowo menjadi pemimpin yang berpihak kepada rakyat dalam menentukan kebijakannya,” tulis Ricky dalam akun X miliknya.

Ia juga memuji langkah kementerian terkait yang bergerak cepat merealisasikan kebijakan yang sangat membantu meringankan beban masyarakat. “Berbagai terobosan kementerian yang dipimpin Presiden Prabowo terlihat sangat membantu rakyat. Semoga kebijakan seperti ini terus berlanjut karena masih banyak yang bisa dilakukan untuk kebutuhan rakyat jika sungguh-sungguh,” tambahnya.

Pemerintah mengumumkan rencana penghapusan tiga jenis pungutan utama terkait pembelian rumah, yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangun Gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), untuk memiliki hunian yang layak.

  1. BPHTB Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa pungutan BPHTB yang biasanya sebesar 5% dari harga jual rumah akan dihapuskan sepenuhnya. “BPHTB itu bisa menjadi 0%. Ini sangat membantu rakyat untuk membeli rumah,” kata Maruarar di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/1).
  2. PBG PBG, atau Persetujuan Bangun Gedung, juga akan digratiskan. Sebelumnya, biaya PBG berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta tergantung faktor seperti luas bangunan dan biaya administrasi lainnya.
  3. PPN Dalam enam bulan ke depan, PPN untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar akan digratiskan. “Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat kecil,” tambah Maruarar.

Selain penghapusan pungutan, pemerintah juga memangkas waktu penerbitan PBG dari 45 hari menjadi hanya 10 hari untuk mempercepat proses pembangunan rumah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan cita-cita agar masyarakat lebih mudah memiliki rumah. Ricky Kurniawan berharap langkah ini terus konsisten dilakukan oleh pemerintah demi kesejahteraan rakyat.

“Dengan kebijakan seperti ini, rakyat akan semakin percaya bahwa pemerintah benar-benar bekerja untuk mereka. Semoga terobosan ini menjadi awal dari langkah-langkah besar lainnya untuk membantu rakyat,” tutup Ricky.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini