Selasa, 11 Maret, 2025

Demokrat Minta MK Tidak Terlalu Jauh Putuskan Sistem Pemilu, Jansen: Silahkan DPR Memilih Model Mana

TajukPolitik – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak masuk terlalu jauh memutuskan pilihan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka. Menurut Jansen, persoalan ini seharusnya dikembalikan ke DPR sebagai pembentuk Undang-Undang.

“Beda hal jika pemilu kita diputuskan DPR, jadi dilakukan secara tidak langsung, itu baru memiliki “problem konstitusional” dan MK harus masuk memutuskan bahwa itu tidak sah karena bertentangan dengan UUD,” kata Jansen dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Januari 2023.

Menurut Jansen, sama sekali tidak ada problem konstitusional soal sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup yang sekarang sedang dilakukan judicial review di MK. Menurut Jansen, dalam literatur dan praktik pemilu di dunia, ada banyak sekali pilihan varian sistem, sepertinya distrik, terbuka, tertutup, mix dan lain-lain.

“Sepanjang semua masih dilakukan melalui pemilu secara langsung, silahkan saja DPR melalui proses politik yang ada di sana bebas memilih model atau sistem mana yang cocok untuk pemilu kita,” ujar Jansen.

Apalagi, Jansen menyebut ada 8 partai politik yang memiliki kursi di DPR menyatakan menolak dengan sistem pemilu proporsional tertutup. Sehingga, Jansen menganggap MK harus memutuskan persoalan ini dikembalikan ke DPR selaku pembuat Undang-Undang.

“Biar DPR menguji ulang masalah ini melalui pandangan fraksi-fraksi yang ada di sana,” kata Jansen yang menjadi salah satu pihak terkait dalam gugatan Undang-Undang Pemilu di MK itu.

Pada Kamis kemarin, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang perdana ini sebelumnya hendak digelar pada Selasa, 17 Januari 2023, namun Ketua MK Anwar Usman yang memimpin jalannya sidang memutuskan penundaan karena ada surat permintaan dari DPR tertanggal 16 Januari, agar sidang dilaksanakan secara offline atau luar jaringan (luring).

“Pada siang hari ini sidang lanjutan untuk perkara Nomor 114/2022 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden serta keterangan pihak terkait KPU. Akan tetapi kemarin MK menerima surat dari DPR yang ditandatangani oleh sekjen atas nama pimpinan, yang pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah menjadi secara luring di ruang sidang MK,” ujar Anwar.

Adapun pada sidang gugatan kemarin, Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan dari kuasa hukum Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga perwakilan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka ini kembali diajukan ke MK pada akhir November lalu. Salah satu pemohon perkara adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini