Selasa, 25 Februari, 2025

Demokrat Minta Kapolri Diberhentikan Sementara, Benny K Harman: Supaya Objektif dan Transparan

TajukPolitik – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan untuk sementara waktu dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Benny K Harman, penanganan kasus tewasnya Brigadir J akan diambil alih oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menkopolhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” kata Benny dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kompolnas.

Benny mengaku bahwa dirinya meminta pengambilalihan tersebut karena desakan masyarakat yang merasa dibohongi oleh Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun, kata Benny, mata publik tertuju pada kasus yang melibatkan para petinggi di Internal Polri ini. Sehingga sangat rawan terjadinya disinformasi yang justru akan menimbulkan ketidakpercayaan dari publik.

“Kita nggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita (merasa) dibohongi,” ujar Politikus Demokrat itu.

“Sebab kita ini hanya baca melalui medsos Pak Mahfud dan keterangan resmi dari mabes kita tanggapi ternyata salah,” sambung dia.

Awalnya Benny menanyakan kepada Mahfud soal isu adanya jenderal polisi yang ingin mundur gara-gara kasus Sambo.

“Sebut aja siapa jenderal yang mau mundur, supaya tidak ada gelap-gelap,” kata dia.

Sehingga, Benny mengaku kecewa dengan polisi dalam penanganan kasus ini. Sebab, awalnya polisi mengatakan kasus ini merupakan baku-tembak antara ajudan Ferdy Sambo yang diawali dengan pelecehan seksual.

Seperti diketahui Komjen Pol Agus Andrianto mengakui pelimpahan berkas perkara tahap 1 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan sebelum proses rekonstruksi.

Berkas itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, hal itu dilakukan agar penyidik Polri mendapatkan pertimbangan dan petunjuk lain dalam proses pemberkasan kasus pembunuhan kepada Brigadir J tersebut.

“Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya,” jelasnya.

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama 4 orang tersangka.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti. Rencananya, berkas perkara itu diteliti dalam waktu 14 hari ke depan.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat 19 Agustus 2022.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini