Selasa, 11 Maret, 2025

Demokrat Kritik Kejaksaan Lambat Tangkap Terpidana Korupsi, 11 Tahun Bebas Sempat Duduki Jabatan Penting Pemerintahan

TajukNasional Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan, mempertanyakan keterlambatan Kejaksaan dalam mendeteksi keberadaan Alex Denni, terpidana kasus korupsi yang baru-baru ini ditangkap setelah 11 tahun bebas.

Selama periode pelariannya, Alex Denni bahkan berhasil menduduki beberapa jabatan penting di pemerintahan.

“Perlu dipertanyakan… kenapa sampai pihak Kejaksaan begitu lama mendeteksi keberadaannya. Padahal secara awam keberadaannya sangat mudah terdeteksi, mengingat posisi yang bersangkutan sebagai pejabat penting di Kementerian BUMN dan Kemenpan RB,” ungkap Ongku dalam pernyataan tertulis yang dikutip tajuknasional.com, Senin (5/7).

“Apakah ini hanya sekedar kelalaian institusi yang seharusnya menjadi eksekutor keputusan MA tersebut atau bagaimana?” lanjutnya.

Ongku menjelaskan bahwa untuk menduduki jabatan eselon 1, tim seleksi harus melakukan verifikasi rekam jejak calon dengan screening ketat. “Kemudian dalam seleksi untuk menduduki jabatan eselon 1 (Deputi), bukankah ada tim seleksi yang bertugas memverifikasi rekam jejak calon? Kita banyak dengar, dalam proses seleksi bahkan dilakukan screening ketat yang kadangkala juga melibatkan instansi intelijen, terutama untuk posisi-posisi penting seperti itu,” jelasnya.

Politisi Demokrat ini bertanya-tanya apakah penegakan hukum benar-benar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh atau tergantung situasi. “Kita jadi bertanya-tanya apakah memang penegakan hukum itu benar-benar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh atau tergantung situasi dan posisi? Sehingga adagium ‘hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah’ semakin terbukti?” tukasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti kasus Alex Denni, yang baru-baru ini ditangkap kejaksaan setelah 11 tahun bebas dan sempat menduduki beberapa jabatan penting di pemerintahan. Didik menilai kasus ini sebagai alarm bagi Pemerintah karena Alex Denni pernah menjadi deputi di salah satu kementerian selama masa pelariannya.

Didik menilai kasus tersebut dapat mencederai rasa keadilan publik dan merusak moralitas Pemerintah. Selain itu, ia juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. “Dalam perspektif keadilan, tentu ada rasa keadilan publik yang sulit diterima oleh nalar dan logika publik, mengingat terpidana korupsi baru dilakukan eksekusi pemidanaan setelah 11 tahun inkracht,” terang Didik dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu (3/8).

Seperti diketahui, Alex Denni, yang sempat menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, setelah mendarat di Indonesia usai melakukan penerbangan dari Italia pada Kamis (18/7) malam.

Alex Denni ditangkap setelah 11 tahun melanglang buana dengan status terpidana atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.

Setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak 3 kali, namun Alex Denni selalu mangkir. Anehnya, tak pernah ada upaya eksekusi paksa dari penegak hukum karena sejak putusan pengadilan inkrah, Alex Denni tak pernah ditahan.

Didik pun mempertanyakan hal ini serta meminta Mahkamah Agung (MA) sebagai pemutus kasasi dan kejaksaan sebagai pihak penuntut sekaligus eksekutor untuk melakukan evaluasi. “Penting bagi penegak hukum, khususnya Mahkamah Agung dan Kejaksaan, melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola yang lebih terukur terkait dengan eksekusi terpidana khususnya terpidana korupsi ini karena mencederai rasa keadilan publik,” ungkap Legislator dapil Jawa Timur IX itu.

Didik menilai kasus Alex Denni harus dijadikan sebagai peringatan bagi Pemerintah untuk lebih teliti dalam memeriksa latar belakang calon pejabat di instansi negara. “Ini bukan hanya menjadi pembelajaran penting, tapi juga menjadi alarm keras dalam hal integritas, moralitas, governance dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan termasuk pengelolaan BUMN,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Selama 11 tahun menjadi terpidana koruptor tanpa menjalani masa hukuman, Alex Denni diketahui berhasil meraih posisi-posisi penting di Pemerintahan. Jabatan terakhir yang dipegang Alex Denni adalah sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur di Kemen PAN-RB pada 2023. Sebelum itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Kementerian BUMN pada 2020. Rekam jejak Alex Denni baru terungkap saat ia hendak mendaftar seleksi terbuka untuk jabatan di Kemendikbud. Dalam tahap fit and proper test, status Alex Denni sebagai terpidana yang belum menjalani masa tahanan terbongkar.

Didik menilai sebenarnya ‘aksi pengelabuan’ Alex Denni terhadap statusnya tidak masuk akal dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. “Dalam perspektif governance dan akuntabilitas pengelolaan Pemerintahan, bukan hanya sulit diterima akal sehat karena terpidana koruptor bisa menjabat posisi penting di BUMN, tapi ini juga melanggar prinsip-prinsip dan tatanan aturan perundang-undangan,” urainya.

Didik berpesan agar semua instansi maupun lembaga Pemerintahan melakukan double check terhadap latar belakang sumber daya manusia yang akan menjabat posisi penting. “Karena apapun alasannya, kondisi ini sangat memprihatinkan bagi kita semua khususnya dalam potret penegakan hukum dan keadilan kita, serta governance dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” pungkas Didik.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini