Rabu, 16 Oktober, 2024

Soroti Gelombang PHK Buah UU Ciptaker, Said didu: Ini Salah Satu Contoh Kerja Oligarki

TajukPolitik – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti nasib pekerja yang alami PHK buah dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu mengungkapkan bahwa hal itu berkaitan dengan oligarki.

Bahkan, Said Didu menilai hal itu jadi contoh oligarki bekerja.

“Ini salah satu contoh kerja Oligarki,” ungkap Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (22/11).

Sementara itu, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di tengah kabar potensi resesi global atau resesi 2023 yang belum reda.

Diketahui, sepanjang tahun 2022 ini, startup paling banyak mengisi daftar perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya.

PT Goto Gojek Tokopedia Tbk atau GoTo sendiri melakukan PHK terhadap 12 persen dari total karyawannya atau sebanyak 1.300 orang.

CEO Grup GoTo Andre Soelistyo mengatakan, GoTo harus fokus pada hal-hal yang berada dalam kendali perusahaan.

Perampingan ini dipicu oleh tantangan makro ekonomi global yang berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia. Untuk itu, GoTo merasa perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan.

Ke depan, GoTo akan mengakselerasi bisnisnya agar dapat berdikari secara finansial dan tumbuh berkelanjutan.

“Hal ini dilakukan antara lain dengan memfokuskan diri pada layanan inti, yaitu on-demand, e-commerce dan financial technology,” tulis GoTo.

Adapun beberapa perusahaan lainnya yakni seperti Ruangguru, Shopee Indonesia, LinkAja, juga SiCepat Ekspres.

Seperti diketahui UU Ciptaker masih terus menuai pro dan kontra bahkan dianggap memberatkan dari pihak pekerja. UU Ciptaker ini disahkan pemerintah karena hanya ditolak oleh Fraksi Partai Demokrat dan PKS.

Saat itu partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut melakukan Walk out dari sidang paripurna UU Ciptaker. Ahirnya kini karyawan banyak alami PHK akibat UU Ciptaker tersebut.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini