Jumat, 22 November, 2024

Demokrat Ingatkan Pemerintah Selesaikan Konflik Rempang dengan Tenang

TajukPolitik – Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Demokrat, Herman Khaeron mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan konflik akibat adanya investasi Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Herman mengatakan, konflik yang terjadi akibat adanya investasi di Rempang tak lepas dari berita hoaks yang beredar di publik. Berita ini menunjukan adanya persaingan perusahaan di sana.

“Tetapi kita dudukanlah kepada cara bagaimana BP Batam menyelesaikan persoalan ini,” kata Herman dalam keterangan, Rabu (11/10).

Menurutnya, investasi penting bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, kehadiran investasi tidak boleh melupakan keberadaan masyarakat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi dan keberadaan negara. Untuk itu, pemerintah diminta untuk bisa mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Kita dudukkan bersama saja, memang kawasan itu ditetapkan menjadi hak pengelolaannya negara melalui BP Batam. Tapi hak pengelolaan negara dalam kepemilikan tanah diatur juga dalam undang-undang tanah, pertanahan bahwa menghargai terhadap hak-hak kepemilikan masyarakat yang sejak awal ada di situ,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah harus melakukan penanganan yang sama pada investasi di Pulau Rempang, khususnya kepada para investor serta mengutamakan undang-undang yang berlaku karena rakyat harus mendapat perlakuan yang sama.

“Pemerintah harus melakukan equal treatment kepada siapa pun di sana,” ucapnya.

Lebih lanjut, Herman juga menyatakan jika pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat baik lapangan kerja maupun fasilitas umum lainnya setelah dilakukan relokasi terhadap mereka.

Beberapa waktu lalu, Herman meminta pemerintah meninjau ulang rencana investasi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri). Pangkalnya, kericuhan yang sempat terjadi karena hendak menggusur masyarakat terdampak melanggar prinsip-prinsip HAM.

“Ada status-status yang betul-betul ini memberikan bahwa rakyat yang mengelola lahan dan tanah itu menjadi hak atas dirinya. Oleh karena itu, menurut saya, harus ditinjau ulang [investasi di Pulau Rempang] dan ultimatum pengosongan itu tidak sesuai dengan hak asasi,” katanya dalam keterangannya.

Politikus Partai Demokrat ini berpendapat, proses relokasi masyarakat terdampak harus sesuai kesepakatan. Kedua belah pihak mesti melakukan dialog secara bermartabat dengan mengutamakan kepentingan rakyat.

Diketahui, ribuan masyarakat adat Pulau Rempang, yang menghuni di 16 Kampung Melayu Tua, menolak pembangunan Rempang Eco City. Sebab, proyek strategis nasional (PSN) yang digarap taipan Tomy Winata melalui anak perusahaan PT Artha Graha, PT Makmur Elok Graha (MEG), itu mengancam ruang hidup yang dihuni sejak 1843.

Konflik pun pecah antara aparat yang hendak melakukan pengukuran lahan dengan masyarakat, Kamis (7/9). Warga menolak upaya tersebut dengan berbaris di depan Jembatan 4 Balerang.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini