TajukNasional Langkah Ditsiber Bareskrim Polri yang mengungkap kasus eksploitasi seksual anak via media sosial diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto.
Menurut Didik, langkah ini merupakan momentum penting untuk melakukan penindakan masif dalam memberantas kekerasan seksual anak.
“Saya mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lewat media sosial,” ujar Legislator asal Fraksi Partai Demokrat, Selasa (23/7).
“Harapan kita semua, keberhasilan ini menjadi momentum penting untuk melakukan penindakan yang lebih progresif, masif, dan berkesinambungan dalam memupus dan memberantas mata rantai jaringan dan kejahatan kekerasan seksual,” sambungnya.
Lebih lanjut, Didik mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap para pelaku. Di antaranya dengan menerapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Hukuman berat yang menimbulkan efek jera pun harus diterapkan. Untuk itu saya berharap penyidik menerapkan dan memaksimalkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini,” tegas Didik.
Sebelumnya, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, menyebut para tersangka diduga menawarkan layanan seksual oleh anak-anak.
Para pelaku awalnya mempromosikan layanan mereka lewat media sosial X. Setiap orang yang ingin menggunakan layanan harus bergabung di grup Telegram “Premium Place” dengan membayar biaya Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Sementara open BO perempuan di bawah umur ditawarkan pelaku di rentang harga Rp8-17 juta. Tak hanya itu, lanjut Dani, ada pula grup “Hidden Gems” bagi member loyal.
Loyal customer di grup yang sudah beroperasi sejak Juli 2023 harus membayar lagi deposit sebesar Rp5-10 juta.