Senin, 10 Maret, 2025

Demokrat Dorong Penyelesaian Perpres No. 7 Tahun 2021 untuk Perkuat Kinerja BNPT dalam Penanggulangan Terorisme

TajukNasional Komisi XIII DPR RI mendesak segera diselesaikannya revisi atau penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024, guna memastikan kelancaran tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Desakan tersebut disampaikan oleh Politisi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua Komisi XIII, Rinto Subekti, dalam rapat kerja dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/11).

Rinto menegaskan pentingnya penyelesaian Perpres No. 7 Tahun 2021 yang mencakup langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme di Indonesia. Mengingat masa berlakunya Perpres tersebut yang akan berakhir pada Desember 2024, Rinto berharap revisi atau penyempurnaan dapat segera diajukan agar BNPT dapat melanjutkan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

“Saya ingin mengingatkan bahwa mitra kerja kami, BNPT, beroperasi di bawah lingkup Perpres No. 7 Tahun 2021. Oleh karena itu, sangat penting bagi Menteri Sekretaris Negara yang merupakan orang terdekat dengan Presiden untuk segera menyelesaikan revisi Perpres ini. Hal ini untuk memastikan BNPT dapat melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan terorisme dengan efektif dan efisien,” ujar Rinto dalam rapat kerja tersebut.

Selain itu, Komisi XIII DPR RI juga menyoroti urgensi penyelesaian Keputusan Kemenko Polhukam No. 11 Tahun 2024, yang juga akan berakhir pada Desember 2024. Keputusan ini merupakan bagian penting dalam mengatur kebijakan dan strategi nasional terkait penanggulangan terorisme. Komisi XIII mendesak agar kebijakan ini segera disempurnakan agar tidak mengganggu kelancaran tugas BNPT dalam melaksanakan tugasnya di masa yang akan datang.

Komisi XIII juga mendukung penyelesaian proses integrasi Sekretariat Kabinet sesuai dengan amanat dalam Perpres No. 139 Tahun 2024. Proses integrasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas kerja pemerintah dalam penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan.

Desakan Komisi XIII ini menunjukkan komitmen mereka untuk mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat kinerja BNPT serta mencegah potensi ancaman terorisme yang dapat meresahkan masyarakat. Diharapkan dengan revisi yang tepat dan penyelesaian kebijakan terkait, BNPT dapat terus beroperasi dengan lebih baik dalam melindungi Indonesia dari ancaman radikalisasi dan terorisme.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini