TajukPolitik – Pasca Mahkamah Agung menolak PK Moeldoko, Partai Demokrat Banyuwangi gelar bakti sosial bagi warga miskin sebagai wujud syukur dan meningkatkan kepedulian pada warga miskin.
Baksos yang dilakukan Partai Demokrat Banyuwangi dengan cara membagikan ribuan paket beras keseluruh warga miskin yang ada di Kabupaten Banyuwangi.
Pembagian Paket berisi beras 2,5 kg dilakukan oleh Ketua DPC Demokrat Banyuwangi dan Bacaleg mulai DPRD Kabupaten dan Kota, Propinsi hingga Bacaleg DPR-RI dari Partai Demokrat.
“Ini kebahagian kita semua. Keluarga besar Partai Demokrat. Atas ucap syukur tersebut kita melakukan bakti sosial pada warga,” tutur Ketua Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, Selasa (15/8).
Menurut Michael, pembagian sembako merupakan langkah yang dilakukan Partai Demokrat untuk membantu warga miskin yang jumlahnya cukup besar di Banyuwangi.
“Jadi bukan hanya keluarga besar Partai Demokrat saja. Tapi seluruh lapisan masyarakat harus juga ikut merasakannya,” tutur Wakil Ketua DPRD Banyuwangi tersebut.
Pembagian beras sendiri dilakukan diseluruh kecamatan di Kabupaten Banyuwangi serentak tanggal 14 Agustus 2023 bertepatan dengan nomer urut Partai Demokrat, Nomer 14.
“Setiap tanggal 14 kita pasti baksos. Seluruh bacaleg di wilayahnya masing-masing. Dan gongnya pada 14 Agustus setelah kemenangan atas kubu Moeldoko,” ungkap Michael.
Selama menjabat sebagai anggota dewan, Michael sudah terbiasa membagikan sembako pada masyarakat miskin walaupun bukan masa kampanye sebagai bentuk kepedulian.
“Sekarang saya mengarahkan seluruh bacaleg untuk ikut bagi-bagi sembako sesuai petunjuk dari Ketua Umum. Dan hal ini mendapat respon positif. Serentak pokoknya dilakukan di seluruh Banyuwangi,” tandas Michael.
Seperti yang diketahui, kisruh ini bermula saat Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB yang digelar di Deli Serdang pada 2021 lalu.
Sedikitnya terjadi 18 perkara yang keseluruhannya berhasil dimenangkan Partai Demokrat Kubu AHY. Dan puncaknya kemenangan adalah saat tertulis dalam laman resmi MA yang memutuskan penolakan atas perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Dengan penolakan tersebut, Partai Demokrat kubu AHY menang 19 kali atas Partai Demokrat versi KLB Dili Serdang