Jumat, 9 Mei, 2025

Benny K Harman Dorong Kejagung Usut Kasus Korupsi Impor Gula Secara Transparan dan Tuntas

TajukNasional Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus (CS) sebagai tersangka. Benny menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini guna menghindari potensi diskriminasi atau kesan bahwa proses hukum ini digunakan untuk tujuan politik tertentu.

“Saya meminta kasus ini menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk mengungkap kejahatan dalam skema impor gula ini. Semua pihak yang terlibat harus diusut tuntas, dengan penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujar Benny kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Benny menyampaikan bahwa transparansi dalam pengusutan kasus ini sangat penting untuk menghilangkan kesan tebang pilih dan menghindari tuduhan adanya motif politik. Dengan langkah tersebut, masyarakat akan merasa yakin bahwa proses hukum berjalan adil tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi oleh Kejagung dalam penanganan kasus ini. Jika prosesnya transparan, masyarakat tidak akan mencurigai adanya balas dendam politik atau pemenuhan kepentingan pihak tertentu,” tambahnya.

**Modus dan Kerugian Kasus Impor Gula**

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan impor gula yang terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Menurut keterangan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, impor gula tersebut dilakukan pada saat Indonesia sedang mengalami surplus gula. Seharusnya, proses impor hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun pada saat itu Tom Lembong memberikan izin kepada perusahaan swasta PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Lebih lanjut, impor tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Dalam kasus ini, delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pengolahan gula kristal mentah adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Kejagung mengungkap bahwa PT PPI, perusahaan yang berperan sebagai distributor dalam kasus ini, seolah-olah membeli gula dari delapan perusahaan tersebut. Namun, gula yang dijual ke masyarakat tersebut memiliki harga Rp 16 ribu per kilogram, jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu Rp 13 ribu per kilogram. PT PPI diduga memperoleh keuntungan dari fee yang diberikan oleh perusahaan yang terlibat dalam impor dan distribusi gula tersebut.

Dugaan Kerugian Negara

Menurut Kejagung, dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Dengan melibatkan perusahaan swasta dalam impor yang seharusnya menjadi tanggung jawab BUMN, serta menetapkan harga jual gula di atas HET, dugaan kerugian negara dalam kasus ini semakin memperburuk citra tata kelola sektor pangan nasional.

Benny K Harman berharap agar proses hukum ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor pangan dan memperbaiki sistem pengawasan impor di Indonesia. Melalui upaya penegakan hukum yang tegas dan transparan, ia optimistis Kejagung dapat memberikan contoh bahwa kejahatan korupsi tidak akan ditoleransi, serta mendorong reformasi dalam sistem impor pangan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya langkah konkret dari Kejagung dalam membangun integritas sektor pangan nasional melalui penegakan hukum yang kuat. Dengan keberanian dan komitmen dari para pemimpin hukum, diharapkan Indonesia mampu mengatasi persoalan impor pangan yang sering kali menjadi lahan praktik korupsi serta merugikan kepentingan masyarakat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini