Minggu, 23 Februari, 2025

Bebas Bersyarat, PBNU Minta Kasus HRS Tidak Dikaitkan dengan Kriminalisasi Ulama

TajukPolitik – Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta agar bebasnya Habib Rizieq Shihab dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/7/2022), tidak dikaitkan dengan kriminalisasi ulama, tapi sebagai warga negara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Alissa Qotrunnada Wahid, merespons bebasnya Habib Rizieq Shihab kendati dalam status bebas bersyarat.

“Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum. Tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama,” kata Allisa saat ditemui wartawan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu,(20/7/2022).

Putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid ini mengatakan Habib Rizieq telah diproses sesuai hukum. Dengan demikian jika habib Rizieq dibebaskan lanjutnya juga sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan nomokrasi di Indonesia.

“Ini negara demokrasi dan nomokrasi jadi demokrasi ada kesetaraan hak hak warga negara apapun agamanya. Nomokrasi landasannya hukum jadi kalau hukumnya mengatakan boleh ya boleh,” ujarnya.

Terakhir, Allisa mengajak masyarakat untuk dapat hidup dalam kedamaian tanpa menyebar kebencian. Apalagi kebencian atas nama agama.

“Kita berharap bahwa kita semua bisa hidup damai tanpa kebencian apalagi atas nama agama. Pelajaran untuk kita semua,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini