Jumat, 22 November, 2024

Anggap Kasus Gus Nur dan Bambang Tri Berlebihan, Refly Harun: Unsur-Unsurnya Tidak Terpenuhi Semua

TajukPolitik – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat kasus yang menimpa Sugik Nur Raharja atau Gus Nur serta Bambang Tri terlalu berlebihan.

Gus Nur dan Bambang Tri didakwa atas tiga perkara, yakni penyebaran berita bohong, penyebaran kebencian yang berbau SARA, dan penodaan agama atas kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dari awal saya katakan kasus ini terlalu berlebihan ya,” kata Refly Harun dalam video yang diunggah di kanal YouTubenya, dikutip tajuknasional.com Minggu (12/2).

Menurut dia, kasus Gus Nur dan Bambang Tri tak bisa dikatakan sebagai penyebaran berita bohong. “Yang ada justru pihak-pihak yang keberatan itu mengajukan bukti tandingan,” jelas dia.

Selain itu, pihak yang merasa keberatan juga bisa melaporkan delik aduan atas pencemaran nama baik.

“Bukan kemudian menggunakan tangan negara secara subjektif untuk menangkap dan menahan dengan menggunakan tiga pasal sekaligus, padahal unsur-unsurnya tidak terpenuhi semua,” ujar Refly.

Misalnya, lanjut dia, tuduhan penyebaran berita bohong melalui keonaran tak bisa dibuktikan. Sebab, Bambang Tri tak melakukan keonaran.

Kemudian, terkait penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, tuduhan terhadap ijazah Jokowi juga tidak melibatkan unsur suku, agama, ras, maupun golongan.

Sedangkan terkait penodaan agama, mubahalah merupakan hukum Islam. Bahkan, meski praktiknya keliru, namun tak berarti seseorang bisa dipidanakan atas tuduhan tersebut.

“Seperti orang salah baca bacaan salat, nggak mungkin dipidanakan, harus diperbaiki,” jelasnya.

Refly menggarisbawahi kasus ini perlu diperhatikan terkait penerapan hukumnya, apakah hukum diterapkan secara proposional, adil, dan benar.

“Bukan sembarangan main kekuasaan,” pungkasnya.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi di persidangan. Jika hal itu disanggupi oleh jaksa, Gus Nur akan meminta maaf tujuh hari tujuh malam bahkan mencium kaki jaksa.

Pernyataan kontroversial Gus Nur itu viral di lini masa Twitter yang diunggah oleh akun @caul_tanjung.

“Pak Jaksa, kalau sampeyan bisa membuktikan mendatangkan ijazah aslinya versi benarnya, 7 hari 7 malam saya minta maaf di media, dan tak cium kakinya sampeyan,” kata Gus Nur dikutip pada Senin, (6/2/2023).

Dalam potongan video tersebut terlihat setelah Gus Nur memberi tantangan kepada jaksa, ruang persidangan langsung riuh oleh penonton sidang. Bahkan Majelis Hakim sampai meminta para penonton agar tenang sebab persidangan belum selesai.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini