Jumat, 22 November, 2024

Anggap Indonesia Surga Kejahatan Keuangan, Anthony Budiawan: Benar-Benar Darurat Hukum, Darurat Korupsi

TajukPolitik – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyoroti vonis lepas terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dalam cuitannya di linimasa Twitternya, Anthony Budiawan menyebut Indonesia surga kejahatan keuangan. Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, dengan menghimpun simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia, merugikan uang publik Rp16 triliun, tetapi bebas dan dianggap perdata.

“Indonesia surga kejahatan keuangan?! Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan: menghimpun simpanan tanpa izin usaha dari BI, merugikan uang publik Rp16 triliun, tapi bebas! Dianggap perdata! Indonesia benar-benar darurat hukum, darurat korupsi,” cuitnya, dikutip tajuknasional.com, Kamis (26/1).

Seperti diketahui terdakwa Henry Surya telah dinyatakan lepas dari dakwaan pidananya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada siang hari ini, Selasa (24/01).

“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor di PN Jakbar.

Majelis Hakim menyatakan, Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, hanya saja sebagai tindak perkara perdata dan bukan pidana. Alhasil, ia bebas dari segala tuntutan hukum pidana.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh KSP Indosurya ini disebut-sebut menelan korban hingga 23 ribu orang, dengan kerugian berdasarkan LHA PPATK mencapai 106 triliun. Karena itulah, kasus ini menarik perhatian publik.

Menurut catatan detikcom, kasus ini telah bergulir sejak awal tahun 2020 silam. Pada 10 Februari 2020, mulai terjadi gagal bayar di ISP. Namun saat itu hanya menimpa beberapa nasabah dalam lingkup yang kecil.

Kemudian pada 24 Februari 2020, beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal AUM.

Lalu pada 7 Maret 2020, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via WA bahwa nasabah bisa menarik tabungan mereka mulai 9 Maret 2020 dengan batas pengambilan Rp 1 juta per nasabah.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Indosurya pun ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses mulai dari rapat kreditor 8 Mei 2020, lalu ditetapkan batas akhir pengajuan tahunan 15 Mei 2020 hingga sidang akhir di 12 Juni 2020.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini