Senin, 10 Maret, 2025

Ahmad Heryawan Desak Pembentukan UU Keamanan Laut untuk Perkuat Coast Guard Indonesia

TajukNasional Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI dengan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, terungkap urgensi pembentukan Undang-Undang (UU) Keamanan Laut demi memperkuat sistem keamanan perairan Indonesia yang komprehensif dan adaptif.

“Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur keamanan laut secara jelas. Kelembagaan coast guard Indonesia harus diakui secara resmi melalui undang-undang,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan dalam rapat di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Ahmad Heryawan menyoroti peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang selama ini telah menjalankan fungsi coast guard, termasuk dalam diplomasi keamanan laut antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping terkait perairan Natuna. Namun, hingga kini belum ada regulasi yang menetapkan Bakamla secara resmi sebagai coast guard Indonesia.

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah menjelaskan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022, masih banyak aspek yang memerlukan penguatan. “Kami menghadapi keterbatasan wewenang, sumber daya manusia, dan anggaran dalam melaksanakan tugas pengamanan laut secara optimal,” ungkapnya.

Irvansyah menambahkan bahwa pengaturan keamanan laut saat ini masih terbatas pada UU Kelautan dan PP Nomor 13 Tahun 2022. Oleh karena itu, diperlukan UU Keamanan Laut yang lebih kuat dan terintegrasi untuk mendukung fungsi coast guard secara universal.

Sebagai rekomendasi, Ahmad Heryawan menegaskan perlunya pembentukan UU Keamanan Laut yang mencakup pengakuan resmi terhadap Bakamla, penguatan sumber daya, serta pemberian wewenang lebih besar untuk memastikan pengawasan perairan Indonesia berjalan maksimal.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan sistem keamanan laut yang responsif dan berkelanjutan.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini