TajukPolitik – Sebanyak 14.000 hektare lahan kawasan hutan sosial di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menanti sertifikasi dari Kementerian ATR/BPN usai mendapatkan persetujuan pelepasan status melalui proses permohonan pengajuan selama dua tahun terakhir.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan pengajuan sertifikasi ini dalam rangka memperjuangkan pelepasan status kawasan hutan sosial atau tanah negara yang sudah ditempati selama puluhan tahun oleh masyarakat Kecamatan Muaragembong.
“Saya juga sudah sampaikan ke Pak Menteri AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) untuk mempercepat proses penerbitan sertifikatnya. Mudah-mudahan bisa tahun ini,” kata Dani dikutip dari Antara, Selasa (18/6).
Dani menjelaskan, pada 2022, enam desa se-Kecamatan Muaragembong mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Proses itu terus bergulir hingga mendapatkan persetujuan dari KLHK yang ditindaklanjuti dengan permohonan pengajuan sertifikat tanah.
Desa yang mengajukan perubahan atas status lahan negara itu antara lain Desa Pantai Mekar, Pantai Bahagia, Pantai Bakti, Pantai Harapanjaya, Jayasakti, dan Desa Pantai Sederhana.
Dani berharap perubahan status lahan itu bisa segera terealisasi agar pihaknya dapat secara utuh mengelola dan membangun infrastruktur di wilayah utara pesisir Muaragembong. Selain permukiman, sejumlah ruas jalan penghubung dan tambak warga pada beberapa desa di Kecamatan Muaragembong juga masih berstatus milik negara. Kondisi itu menjadi salah satu kendala pemerintah daerah merealisasikan pembangunan.
“Jadi kita terus mendorong untuk diberikan sertifikat hak milik lahan-lahan yang sudah menjadi pemukiman atau rumah tinggal, kantor pemerintah, lapangan, tempat ibadah, sekolah, jalan, dan lainnya yang masih berdiri di atas tanah negara,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengakui bahwa perubahan status lahan ini sangat penting untuk memastikan masyarakat di Muaragembong dapat hidup dengan lebih tenang dan memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Penerbitan sertifikat juga diharapkan dapat membantu dalam perencanaan dan pengembangan wilayah tersebut, termasuk dalam menarik investasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Penjabat Bupati Dani Ramdan juga menyebutkan bahwa sertifikasi ini akan membuka peluang bagi pembangunan infrastruktur yang lebih baik, yang selama ini terhambat oleh status lahan yang belum jelas.
“Dengan status lahan yang jelas, kita bisa lebih mudah untuk mengalokasikan anggaran dan merencanakan pembangunan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan,” tambah Dani.
Selain itu, Dani mengungkapkan bahwa masyarakat Muaragembong telah menunjukkan dukungan yang besar terhadap upaya ini dan berharap pemerintah pusat dapat mendengar dan merespons permintaan mereka dengan cepat.
“Masyarakat di sini sudah sangat lama menunggu kepastian hukum atas tanah mereka. Ini adalah hak mereka dan sudah seharusnya diberikan,” katanya.
Dengan adanya sertifikasi lahan, diharapkan juga akan ada peningkatan kualitas hidup masyarakat di Muaragembong melalui berbagai program pembangunan yang lebih fokus dan terarah. Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap Kementerian ATR/BPN dapat segera menerbitkan sertifikat yang dinanti-nantikan ini, sehingga masyarakat Muaragembong dapat merasakan manfaatnya secepat mungkin.