Senin, 10 Maret, 2025

Warga Minta Menteri AHY Bertindak Tegas Atasi Sertipikat Tanah Bodong di Papua

TajukPolitik – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), diminta turun tangan dan bertindak tegas untuk menyelesaikan maraknya sertipikat tanah bodong di wilayah Papua.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah yang menimpa Erlena Ibrahim binti Mardjohan, yang memiliki puluhan bidang tanah dan properti di Jalan Raya Abepura Sentani Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura. Melalui putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor: 1/Pid.B/2018/PN.Jap, tanggal 5 April 2018, Erlena dimenangkan atas kepemilikan tanah yang sebelumnya diakui milik Terdakwa Hj. Ernita, SE.

Ketua Tim Kuasa Hukum Erlena, Pieter Ell, menyatakan bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

“Juga menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Diputuskan pula bahwa Terdakwa tetap ditahan,” jelas Pieter.

“Kasus ini menjadi sinyal dari begitu banyaknya masalah sertipikat bodong di Papua. Kami berharap Menteri ATR/BPN bisa turun tangan menyelesaikan masalah ini,” kata Pieter dalam keterangannya, Kamis (20/6).

Menurutnya, dengan putusan tersebut, maka jelas tanah dan properti tersebut adalah milik Erlena Ibrahim binti Mardjohan serta empat saudara kandungnya dan akan dibagikan juga kepada ahli waris pengganti lainnya sesuai kompilasi hukum Islam.

Dengan kata lain, proses balik nama atas semua harta warisan Almarhum H. Marjohan (ayah Erlena Ibrahim) berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang dilakukan oleh Hj. Ernita Binti Zuardin sejak 3 Agustus 2004 yang didasarkan pada Surat Keterangan Ahli Waris Palsu sebagaimana dalam putusan Nomor: 1/Pid.B/2018/PN.Jap, adalah batal demi hukum alias bodong.

“Kami sudah menyurati Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Papua dan meminta mencoret dan membatalkan belasan sertifikat tanah atas nama mantan Terpidana Hj. Ernita,” lanjut Pieter. Pieter juga meminta Kanwil ATR/BPN Papua untuk menerbitkan sertipikat pengganti atas nama anak kandung almarhum H. Mardjohan, yaitu Hj. Erlena, Marleni, Upik Nurmayanti, Afrida, dan Yuli Iriani.

Ditambahkan, pihaknya meminta agar segera menyerahkan sertipikat hak milik (SHM) serta mengosongkan tanah dan bangunan yang saat ini dikuasai oleh Hj. Ernita, cs, yang hanya sebatas ahli waris pengganti. Pieter menegaskan bahwa pihaknya juga telah menyurati Menteri ATR/BPN, Komisi II DPR RI, Kasubdit Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura, Walikota Jayapura, dan pihak-pihak lainnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini