Senin, 3 Februari, 2025

Tanpa Dipungut Biaya Sepeserpun, Menteri AHY Pastikan Pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf Gratis

Tajukpolitik – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan pembuatan sertipikat tanah wakaf gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Hal ini disampaikannya usai membagikan sejumlah sertipikat tanah wakaf kepada 10 nazir atau pemilik tanah wakaf di Masjid Nashrulloh, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

“Untuk wakaf benar-benar gratis tidak ada pemungutan apa pun, jadi kalau ada di sekitar kita yang masih perlu diurus sertipikatnya, jangan ragu-ragu menyampaikan kepada kantor pertanahan setempat,” jelas AHY, Sabtu (16/3).

AHY menjelaskan dengan adanya sertifikasi tanah wakaf tersebut, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat penerima wakaf.

Ia berharap sertipikat yang diserahkan dengan peruntukan masjid, mushala, yayasan, sekolah, dan rumah sakit ini dapat menghadirkan kebaikan bagi masyarakat.

“Ini bentuk dari keberpihakan negara, dari pemerintah, utamanya dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk terus hadir dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat juga untuk umat,” ujar AHY.

“Kita tahu keberadaan masjid ini sudah lama tentunya perlu kepastian hukumnya, dan di sini kita berharap dengan sudah ada kepastian hak atas tanah juga masjid ini bisa membawa keberkahan dan kebaikan untuk para jemaah dan juga masyarakat yang ada di sini,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, AHY juga mengatakan bahwa salah satu nazir mengaku telah menunggu sertipikat tanah wakafnyanya sejak 1986 silam.

AHY menyebut dengan pemberian sertipikat ini nazir tersebut akhirnya bisa mendapatkan kepastian hukum usai menunggu selama lebih dari 40 tahun.

“Saya menyerahkan sertipikat tanah wakaf yang tadi beliau sampaikan sudah ditunggu sejak 1986, artinya sudah puluhan tahun, Alhamdulillah saya langsung sampaikan,” ungkap AHY.

Oleh karena itu, AHY meminta kepada para nazir dan jamaah masjid tersebut untuk mau menyampaikan atau menyebarluaskan informasi bahwa pembuatan tanah wakaf itu gratis kepada masyarakat luas.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini