TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat eks Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kupang, NTT, pada Sabtu (14/9/2024).
Penyerahan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kehidupan yang lebih baik dan sejahtera bagi masyarakat setempat.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, di mana mereka mengenakan pakaian adat tradisional.
AHY menegaskan bahwa program Redistribusi Tanah dari Kementerian ATR/BPN ini adalah bentuk penghargaan terhadap kesetiaan masyarakat eks Timor-Timur yang telah memilih untuk tetap menjadi warga negara Indonesia.
“Terimalah rasa hormat saya kepada Bapak/Ibu yang selama 25 tahun hidup dalam keprihatinan, tetapi tetap memilih menjadi warga negara Indonesia, tetap menyanyikan Indonesia Raya,” ujar AHY. “Hari ini menjadi awal baru, lembar baru untuk kehidupan yang lebih baik dan sejahtera,” tambahnya.
Penyerahan sertifikat ini juga mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi NTT. Pj Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, menyebut bahwa penyerahan sertifikat TORA ini merupakan wujud sinergi lintas kementerian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di NTT.
Tanah yang disertifikasi merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang kini dialihkan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara, sehingga bisa menjadi Objek Reforma Agraria dan didistribusikan melalui program Redistribusi Tanah.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Hiskia Simarmata, mengungkapkan bahwa meski tantangan dalam proses ini luar biasa, kerja keras bersama berhasil mengatasi permasalahan yang ada.
Sebanyak 2.100 unit rumah telah dibangun di atas lahan tersebut melalui kerja sama dengan Kementerian PUPR, memberikan harapan baru bagi masyarakat eks Timor-Timur yang selama ini tinggal di tanah milik TNI dan pemerintah daerah.