Jumat, 22 November, 2024

Puluhan Tahun Berdiri Tanpa Kepastian Hukum, Menteri AHY Berikan Sertifikat Wakaf Lima Rumah Ibadah di Jaksel

TajukPolitik – Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat wakaf lima rumah ibadah di Jakarta.

AHY menyebut, pemberian sertifikat wakaf tersebut dilakukan dalam rangka menjamin kepastian hukum lima rumah ibadah, salah satunya yakni Masjid Sabilul Huda yang telah berdiri tanpa kepastian hukum selama 53 tahun.

“Sore hari ini saya bisa berkunjung, silaturahmi sekaligus juga menyerahkan sertifikat wakaf di Masjid Sabilul Huda ini di Menteng Atas. Ada lima sertifikat yang kita serahkan, ada Masjid-Masjid lain termasuk Musala yang juga kita serahkan,” jelasnya di Masjid Sabilul Huda, Rabu (3/4)

AHY menyebut langkah ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

Pada saat yang sama, AHY juga mengklaim bahwa proses pengajuan legalisasi tanah wakaf rumah ibadah tersebut dilakukan bebas biaya.

Tak hanya bagi umat muslim, AHY juga berkomitmen bakal rutin melakukan legalisasi pada tanah rumah ibadah lainnya

“Ini bukti bahwa pemerintah hadir untuk bisa melayani masyarakat terutama untuk bisa meyakinkan rumah-rumah ibadah. Tentunya bukan hanya umat Islam tetapi juga rumah ibadah yang lainnya karena kita ingin semua warga negara punya kesempatan dan bisa menjalankan haknya untuk beribadah dengan baik,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Mu’alim Syuhud selaku salah satu pihak yang menerima harta benda wakaf Masjid Sabilul Huda, menyebut proses sertifikasi wakaf sama sekali tidak dipungut biaya.

“Tidak ada yang mau menerima uang. Saya pikir zamannya masih seperti dahulu yang namanya IMB. Dan dulu yang namanya mengurus sertifikat itu kan per meter biayanya saja sudah berapa?” jelasnya.

Sebagai informasi, Masjid Sabilul Huda terdiri dari dua bagian utama yang dibangun secara bertahap. Di mana, bangunan depan mulai dibangun pada 1968 dan bangunan kedua dibangun pada 1980.

Sejak berdiri, masjid tersebut belum memiliki sertifikat dan tidak memiliki legalitas hukum yang kuat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini