TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa 90 persen tanah di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini disampaikan AHY dalam kunjungan kerjanya ke Desa Ngadisari pada Kamis (26/9).
“Di Desa Ngadisari, sekitar 90 persen masyarakat sudah memiliki sertifikat hak milik. Ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh warga,” ujar AHY saat menyerahkan 30 sertifikat tanah elektronik kepada warga setempat. Sertifikat yang diserahkan ini mencakup lahan kebun yang digunakan untuk menanam palawija di kawasan subur kaki Gunung Bromo.
Menurut AHY, keberhasilan program sertifikasi tanah di daerah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan potensi ekonomi masyarakat melalui pariwisata. “Probolinggo, khususnya kawasan Bromo, merupakan destinasi pariwisata unggulan. Kami berharap Desa Ngadisari semakin maju, terutama dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti homestay, wisata jeep, kuda off-road, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Wida Rihardyan Adjie, menjelaskan bahwa sertifikasi tanah di Desa Ngadisari telah mengikuti mekanisme lokal yang telah disepakati. Salah satu ketentuan penting adalah bahwa setiap peralihan kepemilikan tanah harus mendapatkan rekomendasi dari kepala desa setempat, sehingga tanah adat tetap terlindungi dari eksploitasi oleh investor. “Kami memastikan tanah-tanah adat yang disertifikasi tetap berada dalam kendali warga, sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh generasi berikutnya,” ujar Wida.
Program sertifikat tanah elektronik ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk melakukan digitalisasi data pertanahan di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, lebih dari 1,1 juta sertifikat tanah elektronik telah diterbitkan melalui 465 kantor pertanahan di berbagai wilayah. AHY menekankan pentingnya program ini dalam menertibkan administrasi pertanahan dan memberantas masalah mafia tanah.
Penyerahan sertifikat tanah elektronik dilakukan secara langsung oleh Menteri AHY melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan door-to-door ini bertujuan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan baik dan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka. “Dengan sertifikat elektronik, masyarakat memiliki bukti hukum yang kuat atas tanah mereka, yang juga memudahkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan mereka,” tegas AHY.
Desa Ngadisari, yang terletak di kaki Gunung Bromo, merupakan salah satu desa strategis dalam pengembangan sektor pariwisata di kawasan Bromo-Tengger-Semeru. Dengan mayoritas warganya yang bergantung pada sektor pertanian dan pariwisata, sertifikasi tanah ini menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung keberlanjutan ekonomi desa. Program sertifikasi ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih modern, akurat, dan transparan.
Supoyo, salah satu tokoh masyarakat Tengger di Ngadisari, turut menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kementerian ATR/BPN. “Dengan 90 persen tanah di desa kami yang sudah bersertifikat, kami merasa lebih aman dan yakin bahwa tanah kami terlindungi secara hukum. Kami berharap program ini terus berlanjut hingga seluruh desa dapat tersertifikasi,” katanya.
AHY berharap bahwa program sertifikasi tanah elektronik ini dapat memperkuat ekonomi masyarakat dan memberikan keamanan serta kepastian hukum. “Kami akan terus mendorong agar seluruh wilayah di Indonesia dapat tersentuh oleh program ini, sehingga masyarakat di seluruh pelosok negeri dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” pungkasnya.
Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru melalui pemanfaatan lahan yang lebih optimal. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan aset yang lebih baik dan berkelanjutan.