TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmennya untuk terus menginventarisasi dan mendata semua tanah ulayat yang ada di seluruh Indonesia.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, AHY menjelaskan bahwa proses ini adalah langkah penting untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi.
“Jika statusnya sudah jelas dan bersih dari sengketa, barulah kita bisa menerbitkan hak pengelolaan lahan bagi masyarakat hukum adat,” kata AHY. Ia menekankan bahwa eksistensi masyarakat hukum adat adalah isu yang sangat penting, bukan hanya terkait keadilan dan kesejahteraan, tetapi juga berkaitan erat dengan politik, hukum, dan sosial.
Menurut AHY, esensi dari langkah ini adalah memastikan masyarakat hukum adat mendapatkan haknya dan bahwa tanah yang mereka miliki dapat bernilai ekonomi dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. “Tanah tersebut harus bisa memiliki nilai ekonomi yang produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 komunitas masyarakat hukum adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia. Provinsi-provinsi tersebut meliputi Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, Papua, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. AHY menjelaskan bahwa peraturan ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai masalah terkait tanah ulayat yang sudah memiliki peruntukan masing-masing di berbagai daerah.
“Ini adalah masalah yang tidak sederhana karena tanah-tanah di berbagai daerah sudah memiliki peruntukan masing-masing. Namun, pemerintah harus hadir untuk menjamin bahwa masyarakat hukum adat dilindungi dan hak-haknya dijamin,” kata AHY.
AHY juga mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang telah mengoordinasikan berbagai pihak dalam satu forum untuk membicarakan regulasi terkait penyelesaian permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa diperlukan langkah bersama sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah ulayat, termasuk koordinasi dan sinkronisasi implementasi regulasi lintas kementerian. Selain itu, sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian dan dengan masyarakat hukum adat, pemutakhiran data, serta sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat juga sangat penting.
“Penentuan lokasi proyek percontohan harus dilakukan bersama-sama, sehingga kita bisa mengetahui lokasi yang tepat dan melakukan inventarisasi dan identifikasi secara efektif,” ujar Hadi.