Senin, 3 Februari, 2025

Kementerian ATR/BPN dan Polri Bangun Kerja Sama Strategis Perangi Mafia Tanah

TajukNasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menjalin kerja sama untuk memberantas praktik mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara kedua institusi dalam mengatasi masalah pertanahan yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Penandatanganan kerja sama yang dilakukan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentu ini memperkokoh semangat kami (memberantas mafia tanah),” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya di Jakarta pada Senin, 5 Agustus 2024.

Dalam acara tersebut, Menteri ATR juga menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini disertai dengan sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Polri dalam menghadapi oknum-oknum mafia tanah yang sering menjadi sumber sengketa dan konflik pertanahan.

“Selama ini ATR/BPN juga telah bekerja sama, bersinergi dan berkolaborasi dengan jajaran Polri di semua tingkatan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga yang paling bawah,” jelas AHY. Dia juga menambahkan bahwa di tahun 2024, dari lebih dari 80 target operasi yang ditetapkan, telah lebih dari separuhnya berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka yang signifikan.

Lebih lanjut, AHY menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Polri dan kejaksaan telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun. Ia menekankan pentingnya sosialisasi di antara para stakeholder untuk memastikan persepsi dan visi-misi yang sama dalam memberantas mafia tanah.

Menteri ATR berharap bahwa perjanjian kerja sama ini akan semakin menguatkan sinergi dan kolaborasi dalam memerangi mafia tanah hingga ke akar-akarnya. “Ini bukan hanya menjadi jargon semata karena ini juga menjadi atensi sekaligus titik berat dari Bapak Presiden Joko Widodo selama ini, jangan sampai ada warga negara yang diperlakukan tidak adil di negerinya sendiri,” tambahnya.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah di Tanah Air. “Kami sepakat bahwa harus ada kepastian terkait dengan kepemilikan tanah sehingga ke depan masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh mafia tanah ini, bisa kita berikan kepastian hukum dan tentunya ini tugas kita bersama,” kata Kapolri.

Kapolri juga menilai bahwa perjanjian kerja sama ini sangat penting untuk mendukung iklim investasi di Indonesia. “Salah satu penghambat utama investasi adalah kepastian masalah tanah. Jadi tentunya ini menjadi PR bersama agar negara kita bisa bersaing dalam hal investasi,” pungkasnya.

Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan akan dilaksanakan selama tiga hari, dari 5 hingga 7 Agustus 2024, dengan menghadirkan 280 peserta yang terdiri dari kepala bidang penanganan sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan se-Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini