Kamis, 21 November, 2024

Kejati Bali Tangkap Bendesa Adat Berawa Terkait Mafia Tanah, Menteri AHY Segera Turun Tangan

TajukPolitik – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap pejabat Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung terkait dugaan mafia tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diketahui akan turun tangan.

Sebelumnya, Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada beberapa orang terkait dugaan praktik mafia tanah karena meminta uang senilai Rp 10 miliar terkait syarat untuk investasi.

Memanggapi itu, AHY mengaku akan mempelajari lebih dulu kasus tersebut. Kendati begitu, dia belum berbicara banyak mengenai langkah lanjutan yang akan diambilnya.

“Saya harus pelajari dulu ya,” ucap AHY singkat, di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

AHY diketahui menaruh perhatian serius dalam menumpas mafia tanah. Bahkan, dia tidak segan untuk mengambil langkah tegas, baik bagi oknum dalam internal ATR/BPN atau pihak lain yang terlibat.

Mengutip laman Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Bali menangkap KR, pejabat Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung. Penangkapan ini dilakukan di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, Kamis 2 Mei 2024.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini merupakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali yang berkomitmen memberantas praktik-praktik mafia investasi dan mafia tanah.

Tangkap 4 Orang

Selain menangkap KR, penyidik juga mengamankan pengusaha berinisial AN dan dua orang lainnya yang bersama KR. Mereka diamankan karena diduga terlibat pemerasan yang dilakukan KR kepada AN terkait investasi di daerah Desa Adat Berawa.

Sebagai salah satu syarat proses investasi, AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut.

“Oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp 10.000.000.000, sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, dikutip Jumat (3/5/2024).

Pada Maret lalu, kata Putu, AN menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000 kepada KR di Starbuck Café daerah Kuta. AN kembali menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000 pada Kamis 2 Mei 2024.

“Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN,” kata Putu Agus Eka Sabana.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini