Kamis, 21 November, 2024

AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bekasi, Selamatkan Kerugian Rp 183 Miliar

TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), berhasil mengungkap dua kasus besar mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total kerugian yang berhasil diselamatkan dari kedua kasus tersebut mencapai Rp 183,5 miliar. Kasus ini menjadi bukti nyata kerja keras Kementerian ATR/BPN dalam memberantas kejahatan pertanahan, yang merugikan negara dan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Bekasi pada Selasa (15/10), AHY menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan lima orang tersangka yang terlibat dalam pemalsuan akta jual beli tanah. Kelompok mafia ini bekerja dengan menawarkan tanah kepada korban dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 4,07 miliar. Setelah korban menyerahkan uang, ternyata salinan akta jual beli yang diberikan kepada korban adalah palsu dan tidak tercatat dalam sistem resmi BPN.

“Korban menyerahkan uang sebesar Rp 4.072.000.000 kepada tersangka ES, OS, dan D, dengan keyakinan yang diberikan oleh tersangka RA dan RDS. Namun faktanya, akta jual beli tersebut palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium resmi,” jelas AHY.

Akibat dari tindak kejahatan ini, korban tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat tanah atas nama mereka sendiri. Dengan terungkapnya kasus ini, total kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,07 miliar.

Kasus Kedua: Pemalsuan Sertifikat Tanah

Kasus kedua yang diungkap Kementerian ATR/BPN lebih kompleks dan melibatkan dua tersangka serta 37 korban, yang jumlahnya masih bisa bertambah. Tersangka RD, bersama dengan tersangka PS, menggandakan sertifikat hak milik atas nama orang tua RD hingga menjadi 39 sertifikat palsu. Sertifikat-sertifikat ini digunakan sebagai jaminan utang kepada para korban.

“Modus yang digunakan adalah menduplikasi sertifikat asli dengan mengubah nama pemilik, nomor sertifikat, dan nama pejabat yang berwenang. Tersangka RD meminta PS untuk membuat sertifikat palsu yang kemudian digunakan untuk meminjam uang kepada para korban,” ungkap AHY.

Dari kasus ini, nilai real loss yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3,9 miliar. Selain itu, ada potensi kerugian lainnya, seperti fiscal loss sebesar Rp 1,6 miliar dari pajak BPHTB dan PPH. Total potensi kerugian yang diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp 179,4 miliar, termasuk real loss, fiscal loss, dan potential loss.

Kerugian dari Proyek MRT Bekasi

Selain itu, AHY juga mengungkap adanya potensi kerugian tambahan hingga Rp 30 triliun yang terkait dengan proyek pembangunan MRT di Bekasi. Mafia tanah diduga memiliki sertifikat palsu yang mencakup lahan-lahan yang akan digunakan untuk proyek MRT tersebut, sehingga mengancam keberlanjutan proyek infrastruktur besar itu.

“Potential loss dari proyek MRT ini sangat besar, bisa mencapai Rp 30 triliun karena melibatkan lahan yang akan dibangun proyek strategis nasional ini,” ujar AHY.

Dengan pengungkapan dua kasus besar ini, Kementerian ATR/BPN berhasil menyelamatkan total kerugian senilai Rp 183,5 miliar dari mafia tanah di Kabupaten Bekasi. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor pertanahan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas tanah terjaga dengan baik.

AHY menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus berfokus pada pemberantasan mafia tanah dan meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan untuk kepentingan masyarakat luas. “Tidak ada kata berhenti dalam memberantas mafia tanah. Kita akan terus bekerja keras untuk memastikan kepastian hukum atas tanah di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini