TajukNasional – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan bahwa hingga Juni 2024, lebih dari 114 juta bidang tanah telah terdaftar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), optimis bahwa pada tahun 2025, pendaftaran bidang tanah bisa mencapai 120 juta.
“Program PTSL juga baik. Target kita di akhir tahun ini 120 juta bidang tanah terdaftar dan hari ini sudah bisa dikatakan 114 juta sekian, menuju 115 juta bidang tanah yang akan terdaftar. Artinya kita perlu terus mengejar,” kata AHY, ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
AHY juga menyoroti perkembangan sertifikat tanah elektronik. Jumlah tanah yang terdaftar secara elektronik terus meningkat, meski ia belum dapat merinci total keseluruhan tanah yang telah tersertifikasi secara elektronik.
“Sertifikat tadi tentunya punya nilai tambah ekonomi. Ini yang bisa kita hadirkan karena keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum ini erat hubungannya. Kami ingin masyarakat bukan hanya lebih tenang hidupnya karena punya sertifikat, sehingga tidak mudah digusur, diserobot tanahnya oleh siapapun, termasuk mafia tanah, tapi juga sertifikat itu bisa dijaminkan untuk modal usaha,” jelasnya.
Sejak 2017, program PTSL dan sertifikasi tanah telah mampu mendatangkan nilai ekonomi hingga Rp 6.600 triliun. AHY berharap nilai tambah ekonomi ini dapat terus berputar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
“Jadi ini yang saya harapkan bisa terus bergulir karena dengan demikian akan sangat membantu negara, termasuk juga kita berharap jika pengelolaan tata ruang, kepastian hukum atas tanah ini juga bisa kita lakukan,” ujar AHY.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan tata kelola yang baik dalam menarik investasi ke Indonesia. AHY menegaskan bahwa kepastian status tanah dan prosedur yang jelas dalam mengurus izin adalah kunci untuk menarik investasi yang dapat melanjutkan pembangunan, baik di sektor infrastruktur maupun sektor lainnya.
“Bukan hanya masyarakat, tapi para investor bisa datang dan punya keyakinan bahwa kalau menanam modal di Indonesia itu jelas status tanahnya, jelas, prosedur untuk mengurus izin dan lain sebagainya. Ini yang harus kita kembangkan karena kita butuh sekali investasi untuk melanjutkan pembangunan, baik infrastruktur maupun sektor lain,” pungkasnya.