TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak pemilik lahan dalam setiap proyek pengadaan tanah. Menurut AHY, setiap langkah dalam pengadaan tanah harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan, demi memastikan masyarakat pemilik lahan tidak dirugikan.
“Jadi kami selalu ingin meyakinkan bahwa setiap langkah pengadaan tanah itu dilakukan secara hati-hati. Benar begitu, tidak boleh asal-asalan, gak boleh sembarangan,” ujar AHY dalam acara International Conference on Social Impact Assessment yang digelar di Hotel The Ritz-Carlton, Jakarta, Selasa (17/9).
AHY menyadari bahwa proyek pembangunan sering kali membutuhkan kecepatan, terutama dalam menghadapi persaingan untuk menarik investor, baik dari dalam maupun luar negeri. “Memang tidak mudah, misalnya ada *roadmap* pembangunan kawasan industri, kawasan ekonomi khusus yang harus segera selesai. Kalau tidak segera, ya semakin lama semakin tidak jelas, investor tidak datang, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Mereka ingin kepastian,” jelasnya.
Lebih lanjut, AHY menekankan bahwa legalitas dan komitmen pemerintah dalam membangun kawasan-kawasan strategis harus diperkuat, terutama dalam konteks pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat hingga ke pelosok desa. Namun, ia mengingatkan bahwa percepatan pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat.
“Sekali lagi, ketika kita ingin mempercepat proses, kita dihadapkan dengan kompleksitas di lapangan. Kita tidak boleh atas nama kecepatan pembangunan, mengorbankan implikasi sosial yang sering kali justru bukannya mempercepat, tetapi malah memperlambat proses karena masalah-masalah itu harus diselesaikan, tidak bisa diabaikan,” tegas AHY.
Untuk mewujudkan keadilan dalam pengadaan tanah, AHY mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun pihak swasta, untuk bekerja sama. Ia menekankan bahwa pengadaan tanah harus sinkron dengan seluruh elemen yang terkait agar masalah tidak muncul di tengah jalan, terutama setelah proyek berjalan.
“Kita saling memberikan dukungan. Jangan sampai nanti yang bermasalah adalah bagian pengadaan tanah, karena belum beres, belum *clean and clear*, tetapi proyek sudah dibangun, padahal masyarakat masih ada di sana,” lanjut AHY.
AHY juga mengakui bahwa masih banyak kasus di mana pengadaan tanah belum selesai ketika proyek pembangunan sudah dimulai. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah selalu berusaha memitigasi masalah tersebut sejak awal. Jika ada permasalahan di tengah jalan, pemerintah akan mencari solusi dengan menghadirkan semua pihak untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar.
Sering kali, lanjut AHY, pengadaan tanah tidak mendapatkan apresiasi yang layak meskipun memiliki peran mendasar dalam proyek pembangunan. “Begitu proyek sudah jadi, seringkali peran pengadaan tanah tidak diketahui. Tapi itu sangat mendasar. Kami tidak ingin apresiasi yang berlebihan, tapi ingin menunjukkan bahwa ini kerja besar bersama, dan kami siap menjadi landasan awal sebelum pembangunan apapun dilakukan,” pungkas AHY.