TajukPolitik – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membagikan sertipikat elektronik kepada sejumlah warga eks pengungsi Timor-Timur.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada para eks pengungsi.
Pemberian sertipikat tanah ini adalah bagian dari program redistribusi tanah kepada masyarakat eks pengungsi Timor-Timur. AHY menegaskan, program ini sejalan dengan reforma agraria yang telah berjalan selama 10 tahun atau satu dekade.
“Keberhasilan reforma agraria bukan hanya sekedar output angka-angka kuantitatif tapi juga outcome-nya benar-benar dirasakan secara kualitatif oleh masyarakat,” ujar AHY dalam Reforma Agraria Summit 2024, dikutip Senin (17/6).
Sementara itu, penerima sertipikat tersebut mengisahkan perjalanannya. Misalnya, Komang Rentiasa (51), salah satu penerima sertipikat hasil redistribusi tanah, bercerita bahwa dia tidak menyangka sertipikat yang diterima untuk lahan permukiman seluas 435 m2 ini diserahkan dalam bentuk Sertipikat Tanah Elektronik. Dia mengatakan, prosesnya cukup panjang hingga mencapai 24 tahun.
“Saat itu situasi di Timor-Timur bergejolak, sampai akhirnya pemerintah menempatkan kami di Desa Sumberklampok saat ini, di mana saat itu masih masuk kawasan hutan, lebih tepatnya tanah hutan produksi,” jelas Komang Rentiasa.
Komang berharap setelah mendapatkan sertipikat untuk lahan permukiman miliknya ini, sertifikasi akan berlanjut untuk lahan garapan miliknya yang lain.
“Kami ini berprofesi sehari-hari sebagai petani. Tentunya kami membutuhkan lahan garapan untuk bertani sebagai sertifikasi tahap 2. Pemerintah saat ini sedang mengusahakan ini, semoga bisa segera keluar juga,” kata Komang.
Hal senada juga diungkapkan Putu Astawa (53). Ia juga merupakan salah satu penerima sertipikat di acara Reforma Agraria Summit 2024 yang diserahkan langsung oleh Menteri AHY.
“24 tahun kami menunggu, akhirnya kami menerima sertifikat ini. Terima kasih atas kerja keras Pemerintah Provinsi Bali, BPN, dan semua pihak yang terlibat. Dulu kami dibantu kepala desa untuk proses ke kabupaten, lalu ke gubernur, hingga akhirnya sekarang sudah diterima dengan baik,” ucap Putu Astawa.
Pemberian sertipikat tanah kepada eks pengungsi Timor-Timur ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah mereka dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program reforma agraria.
AHY berharap dengan adanya sertipikat tanah ini, masyarakat dapat lebih tenang dan fokus pada kegiatan ekonomi mereka, khususnya di sektor pertanian. Program ini diharapkan dapat terus berlanjut untuk mencakup lahan garapan yang menjadi sumber penghidupan utama bagi para penerima sertipikat.