Rabu, 7 Januari, 2026

Wajib di Tahun 2026! Ini Cara Skrining BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi dan Website

TAJUKNASIONAL.COM Skrining BPJS Kesehatan menjadi salah satu layanan penting bagi masyarakat untuk mendeteksi risiko penyakit sejak dini.

Program ini dirancang agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengetahui kondisi kesehatannya lebih awal, sehingga pencegahan dan penanganan dapat dilakukan sebelum penyakit berkembang menjadi lebih serius.

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan merupakan proses pengumpulan informasi terkait kondisi dan kebiasaan kesehatan peserta.

Data tersebut kemudian digunakan untuk menilai potensi risiko penyakit dengan metode tertentu.

Skrining ini dianjurkan dilakukan minimal satu kali dalam setahun sebagai langkah preventif menjaga kesehatan.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mulai 1 September 2025, peserta yang memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan, diwajibkan melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses layanan medis.

Baca juga:BPJS Kesehatan Siap Putus Kerja Sama Faskes yang Curang hingga Setahun, Efek Jera Jadi Prioritas

Kebijakan serupa juga akan diterapkan bagi peserta yang terdaftar di puskesmas sebagai FKTP mulai 1 Oktober 2025.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini