Sabtu, 31 Januari, 2026

Tipu Anggota DPRD, Nenek yang Mengaku Pengurus DPP Demokrat Dituntut 2 Tahun Penjara

TAJUKNASIONAL.COM Seorang perempuan lanjut usia bernama Stella Rumengan (72) dituntut hukuman dua tahun penjara atas perkara penipuan yang merugikan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani.

Kasus ini bermula dari tawaran jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto yang diduga disertai permintaan uang ratusan juta rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (29/1/2026).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, dengan dua hakim anggota, Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Stella Rumengan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian materiil bagi korban dengan total mencapai Rp 266 juta.

Baca juga: Fundamental Ekonomi Tetap Kuat, Demokrat Nilai Gejolak IHSG Bersifat Sementara

Kasus ini bermula pada Januari 2022, saat Stella menawarkan kepada Ade Ria Suryani posisi Ketua DPC Partai Demokrat Mojokerto untuk periode 2022–2027.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini