Tajukpolitik – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz, meminta agar diklat struktural dan diklat fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dilaksanakan.
Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Kerja bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).
Muraz beralasan diklat struktural dan diklat fungsional perlu dilaksanakan kembali agar ASN yang punya hak untuk memilih dalam Pemilu 2024 benar-benar memahami aturan.
“Jangan sampai ASN yang baik akhirnya tidak mendapat promosi. ASN yang kurang baik karena membantu di kegiatan pemilu akhirnya menjadi dapat jabatan yang lebih baik. Nah, ini mudah-mudahan tidak terjadi lagi,” jelas Muraz.
Oleh karena itu, lanjut Muraz, ia menyarankan diklat-diklat struktural dan diklat fungsional harus betul-betul dikembalikan dan dilaksanakan, terutama untuk orang yang menduduki jabatan tertentu ada diklat fungsionalnya.
“Saya kira zaman Orde Baru ya bagus saja begitu ya. Kalau dulu kan orang menjadi Kepala Bagian A misalnya atau Kepala Dinas A ada diklatnya, khusus fungsional ditempat itu ya yang berkaitan dengan dinasnya. Dan itu sentralistik apakah melalui Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau melalui kementerian. Bagusnya dikembalikan lagi seperti itu,” ungkap Muraz.
Muraz tidak setuju kalau diklat tak dilaksanakan hanya karena kurangnya anggaran. Sebab, diklat tak harus merogoh anggaran yang banyak.
Tak hanya mendorong dihidupkannya diklat, Muraz juga meminta agar sosialisasi Undang-undang ASN digalakkan, terutama kepada ASN para pejabat yang mengelola ASN ataupun terhadap para tenaga honorer.
“Saya kira sosialisasi yang terkait dengan UU ASN tidak perlu banyak dana karena tidak perlu ASN tenaga honorer diberi sosialisasi lalu dikasih honor, kan tidak perlu. Yang penting mereka memahami seperti apa manajemen ASN ke depan nya yang menuju birokrasi profesional yang berkelas dunia,” pungkas Muraz.