TAJUKNASIONAL.COM Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, memastikan pemerintah akan menaikkan standar permukiman untuk seluruh warga transmigran.
Kebijakan ini ditegaskan saat kunjungan kerja di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sebagai bagian dari upaya menyediakan hunian yang lebih layak dan sesuai kebutuhan keluarga.
Dalam keterangannya, Iftitah menjelaskan bahwa hunian transmigran yang sebelumnya menggunakan standar tipe 36 akan ditingkatkan menjadi tipe 45.
Masa transisi berlangsung tahun ini, sementara penerapannya secara penuh dimulai tahun depan.
Pemerintah menilai peningkatan ukuran rumah diperlukan agar setiap keluarga memiliki ruang hidup yang lebih proporsional.
Menteri Transmigrasi juga menegaskan bahwa rumah tipe 45 wajib memiliki setidaknya dua kamar tidur.
Penataan ruang ini dipandang penting untuk menjaga privasi dan kenyamanan penghuni, terutama agar anak-anak dan orang tua tidak lagi berbagi ruang tidur.
Penjelasan ini disampaikan saat ia menyerahkan 402 sertifikat hak milik kepada warga transmigran sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Baca juga: Kementerian Transmigrasi Siapkan Rp300 Miliar untuk Majukan Kawasan Transmigrasi 2025
Selama ini, sebagian besar rumah transmigrasi masih mengacu pada tipe 36, meskipun beberapa daerah sudah mulai membangun tipe 45 sebagai bagian dari masa peralihan.



