TAJUKNASIONAL.COM Pengurus Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyatakan bahwa tindakan Pergantian Ketua MPI yang dilakukan oleh Ketua Umum DPP KNPI, Ali Hanafiah, merupakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI. Pernyataan ini disampaikan secara tegas oleh Sekretaris MPI DPP KNPI, Muhammad Akbar.
Menurut Muhammad Akbar, posisi Ketua MPI tidak dapat diberhentikan secara sepihak di tengah masa kepengurusan karena jabatan tersebut adalah hasil keputusan Kongres KNPI.
“Ketua Majelis Pemuda Indonesia ditetapkan berdasarkan ketentuan AD/ART dan merupakan amanah hasil Kongres. Oleh karena itu, setiap upaya pemberhentian atau pergantian yang dilakukan tanpa prosedur kongres dan aturan AD/ART adalah tidak sah dan melanggar aturan organisasi,” tegas Akbar.
Baca juga: Temui Herzaky Stafsus Menko AHY, KNPI Pontianak Harap Pembangunan Jembatan Garuda Hingga Ring Road
Akbar lebih jauh merujuk pada ketentuan AD/ART KNPI, Pasal 32 Ayat 5, yang menyatakan bahwa Ketua Umum/ketua demisioner Dewan Pengurus KNPI/pemuda di setiap tingkatan secara otomatis menjadi Ketua Majelis Pemuda Indonesia sesuai tingkatannya, kecuali apabila: a) Menolak menjadi Ketua Majelis Pemuda Indonesia; atau
b) Mendelegasikan posisi Ketua Majelis Pemuda Indonesia kepada personal lainnya.


