Selasa, 11 Maret, 2025

Terbukti Langgar Kode Etik Berat, SETARA Institute Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi

Tajukpolitik – Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasaini, mendesak Anwar Usman mundur dari hakim konstitusi.

Desakan ini buntut Majelis Kehormatan MK atau MKMK yang memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023.

Ismail mengatakan pelanggaran berat Anwar Usman membuktikan putusan tentang syarat capres dan cawapres tidak diputus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Tapi demi kepentingan memupuk kuasa,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11).

Ismail menyebut secara moral dan politik, putusan MK kehilangan legitimasi. Untuk itu, pihaknya mendesak Anwar Usman mundur dari hakim konstitusi.

Putusan MKMK, menurut Ismail, tetap kontributif menjaga integritas kelembagaan MK, sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023.

“Putusan MKMK menjadi opium dan obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa dan marah,” kata Ismail.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat peinsip ketidakberpihakan, integeitas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11).

Jimly Asshiddiqie mengatakan seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Informasi itu dianggap bocor karena dimuat di majalah Tempo.

“Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar,” ujar Jimly.

Tak hanya itu, MKMK menilai para hakim itu mebiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar. Hal ini berdasarkan putusan 49/2019 dan putusan 56/2020 tentang masa jabatan hakim MK yang memuat benturan kepentingan.

Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini