Sabtu, 26 April, 2025

Tanpa Orasi dan Atribut, Pengamat Nilai Aksi Gibran Bagikan Susu di CFD Tak Langgar Aturan Kampanye

Tajukpolitik – Aksi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang bagikan susu di Car Free Day (CFD) bukan bagian dari pelanggaran kampanye.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, Senin (4/12).

Dedi menilai akan sulit menyebut bahwa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka telah melanggar aturan kampanye, saat bagikan susu di CFD, Minggu (3/12) kemarin.

“Jika Gibran membagikan makanan atau minuman tanpa ada orasi ajakan politis, juga tanpa ada atribut, maka itu sulit dikategorikan sebagai kampanye,” ungkap Dedi.

Karena, lanjut Dedi, tidak ada larangan atau aturan bagi kontestan pilpres untuk menghadiri atau beraktivitas di momen CFD.

“Jika kemudian kegiatan Gibran dianggap kampanye, KPU perlu membuat aturan yang jelas, misalnya melarang kontestan lakukan mobilisasi atau berkegiatan, baik pribadi maupun kelompok dalam CFD,” pungkas Dedi.

Untuk diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku sedang menyelidiki kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di area CFD Sudirman-Thamrin, Minggu (3/12).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan penyelidikan itu bertujuan untuk memastikan apakah kegiatan Gibran membagikan susu kepada warga di CFD termasuk kategori kampanye atau tidak.

“Terkait peristiwa tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman,” uajr Benny saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (4/12/2023).

Diketahui, Gibran memiliki program yaitu membagi-bagikan susu kotak. Namun, Benny belum bisa memastikan apakah kegiatan Gibran termasuk ke dalam kegiatan kampanye atau bukan.

Benny menegaskan pihaknya tengah mendalami hal tersebut. Sejatinya, kata Benny, area CFD tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye politik capres/cawapres maupun calon anggota badan legislatif (caleg).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini