Nilai TKA nantinya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) menuju Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Meski demikian, TKA tidak akan menggantikan peran nilai rapor maupun pencapaian lain yang telah dimiliki siswa.
Mu’ti juga memastikan bahwa siswa yang tidak mengikuti TKA atau tidak memiliki nilai TKA tetap memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke PTN.
Mereka masih dapat menempuh jalur seleksi nasional berbasis tes maupun jalur mandiri yang kuotanya setara, bahkan dalam beberapa kasus lebih besar dibandingkan jalur SNBP.
Sementara itu, pada jenjang SD dan SMP, hasil TKA akan dimanfaatkan sebagai dasar pemetaan dan peningkatan mutu pendidikan di daerah.
Nilai tersebut juga direncanakan menjadi salah satu komponen penilaian dalam jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, tanpa mengesampingkan nilai rapor serta prestasi non-akademik lainnya.
Mu’ti berharap pelaksanaan TKA di tingkat SD dan SMP berjalan optimal.
Baca juga: Pusmendik Luncurkan Platform Ayo Coba untuk Simulasi TKA 2026 SD–SMA, Ini Cara Aksesnya!
Penyelenggaraan TKA SMP akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, sedangkan TKA SD dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.


